Sebelum Provinsi Cirebon Raya, Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat Dulu

Sebelum Provinsi Cirebon Raya, Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat Dulu

Kemudian, pengajuan juga masih perlu memenuhi beragam persyaratan yang butuh waktu untuk dapat dipenuhi.

 

Pada pasal 5 disebutkan bahwa diperlukan keputusan DPRD masing-masing kabupaten/kota dan harus disahkan lewat rapat paripurna.

 

Kemudian keputusan bupati/walikota yang ditetapkan dalam keputusan bersama kepala daerah wilayah calon provinsi.

 

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

 

Baca juga:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: