Pemprov Jabar Luncurkan Program Perlindungan Anak Korban Covid-19

Pemprov Jabar Luncurkan Program Perlindungan Anak Korban Covid-19

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Terdampak Covid-19. Selain dari APBD Provinsi, program ini juga menggalang bantuan dari berbagai lembaga dan individu filantropi. 

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, pihaknya menaruh perhatian terhadap anak-anak korban Covid-19.

\"Kegiatan hari ini membuktikan Pemprov Jawa Barat peduli terhadap anak yatim, piatu, dan yatim piatu sebagai amanat undang-undang,\" ucap Uu, di Plaza Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/9).

Data terbaru jumlah anak yang perlu ditolong karena orang tuanya meninggal akibat Covid-19 ada 7.222 anak tersebar di 27 kabupaten/kota.  

Dikutip dari berita RMOLJabar Uu menyebut, bahwa anak yang kehilangan orang tuanya mempunyai tempat istimewa, sehingga harus disantuni, dikasihi, dihormati, dan diakui eksistensinya secara khusus.

\"Visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud salah satunya dengan mengharap berkah dari anak-anak yatim piatu,\" ungkapnya.

Sejumlah lembaga filantropi turut serta pada program ini di antaranya Forum Zakat (FoZ), Bank bjb, Bank BRI, Yayasan Rumah Yatim Piatu, ASN Peduli Jabar, Yayasan Pikiran Rakyat, Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Baznas Jawa Barat, Kita Bisa Indonesia. 

Kemudian Forum CSR Jawa Barat, Yayasan Kawal Masa Depan, PT Taspen, Forum BUMD, Ikatan Alumni ITB, Ikatan Alumni Unpad, Himpunan Pengusaha Muda, dan PT Pos Indonesia. Pemprov Jabar masih membuka lembaga maupun individu yang hendak berpartisipasi dalam program ini. 

\"Harapan kami agnia atau lembaga lainnya juga memberi perhatian serupa. Kami pun berterima kasih kepada lembaga-lembaga yang sudah peduli,\" ungkapnya.

Uu juga mengajak warga Jabar yang memiliki kemampuan dan harta berlebih mau menjadi orang tua angkat anak – anak tampa orang tua ini. 

\"Saya berharap warga jadilah bapak ibu angkat, jadilah orang tua angkat bagi anak yang membutuhkan perhatian, biaya, dan lainnya,\" katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Dodo Suhendar mengatakan, program ini berupaya menjamin kebutuhan dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, termasuk santunan yang sifatnya jangka pendek. Pemberdayaan akan disesuaikan dengan rentang usia anak mulai dari SD, SMP, SMA. 

Bagi yang sudah di berusia 18 tahun ke atas, anak tersebut akan diupayakan melanjutkan kuliah atau jika tidak kuliah akan diberi keterampilan.

Tak hanya itu, program ini juga menjangkau istri yang suaminya meninggal Covid-19 dan harus menghidupi anaknya seorang diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: