Siap Berantas Praktik Pungli

Siap Berantas Praktik Pungli

CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berkomitmen dan mendukung terobosan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Cirebon bebas dari praktik pungli. Salah satu bentuk pencegahan pungli, dilakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Kegiatan ini digelar oleh UPP Kabupaten Cirebon bersama MAPI Saber Pungli dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Dr Drs Agung Makbul SH MH Jumat (1/10).

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menuturkan, dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Aula BKPSDM, Kecamatan Sumber, bahwa praktik pungli dinilai telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efisien untuk menimbulkan efek jera kepada siapapun yang melakukan praktik pungli. \"Masih adanya laporan masyarakat di Kabupaten Cirebon terhadap praktik pungli, membuat unit pemberantasan berkoordinasi dengan tim saber pungli provinsi untuk mengambil sikap tegas, konsisten, dan tidak main-main,\" ungkapnya.

Imron mengatakan, pada 2020, unit pemberantasan pungli di Kabupaten Cirebon mendapatkan apresiasi dari Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat sebagai juara 1 pelaporan kegiatan saber pungli. Namun, publik masih menilai, Satgas Saber Pungli masih kurang efektif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat paham bahwa pemerintah terus berkomitmen memberantas praktik pungli. \"Semoga ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh Aparat Sipil Negara Kabupaten Cirebon. Birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan,\" ujarnya.

Sementara itu,  Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, sosialisasi dilakukan berdasarkan izin Kementerian dari Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) yang berdasarkan intruksi Presiden Joko Widodo. \"Perintah dari Presiden untuk mengurangi pungli yang dilakukan oknum pelayan publik,\" ungkapnya.

Agung mengatakan, praktik pungli yang dirasakan oleh masyarakat mulai dari lahir hingga mati, yakni akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian. \"Melalui sosialisasi ini diharapkan kabupaten Cirebon bebas dari pungli,\" jelasnya.

Di samping itu  Pengawas Mapi Saber Pungli, Budi Suryo Santoso menambahkan, masyarakat harus berani melaporkan bila menemukan adanya praktik pungli. Ia menyebut, tim ini bergerak secara independen untuk kepentingan masyarakat. \"Kami juga membantu Satgas Saber Pungli melakukan pencegahan, semoga Kabupaten Cirebon bebas pungli,\" pungkasnya. (apr/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: