Perda MD Segera Ketok Palu

Perda MD Segera Ketok Palu

CIREBON– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Dasar Keagamaan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya, raperda ini mengalami perubahan nama karena penolakan dari beberapa pihak. Dengan penolakan itu, DPRD Kota Cirebon memutuskan kembali memakai nama raperda Madrasah Diniah (MD), nama yang sebelumnya ditolak. Pansus Raperda Pendidikan Dasar Keagamaan mengundang seluruh tokoh agama yang diakui pemerintah. Tujuannya, menyampaikan raperda tersebut dan meminta masukan, saran dan pendapat. Dari pertemuan dengan seluruh perwakilan agama, hanya Islam yang menyetujui. Sisanya, menolak karena sudah ada UU Pendidikan. Hal ini menjadi rangkuman rapat akhir pansus bersama seluruh perwakilan agama. “Sudah jelas hasilnya. Kami tetap akan mengesahkan raperda ini,” ujar Ketua Pansus, Ayatulloh Roni yang ditemui usai rapat bersama tokoh agama, Jumat (20/9). Diterangkan Roni, raperda ini awalnya hanya untuk satu agama. Dalam perjalannya, semua agama minta diakomodasi. Atas izin Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso, pansus mengundang seluruh tokoh agama dan melakukan konsultasi hingga ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Agama. “Kemenag mengapresiasi. Bahkan, raperda ini akan menjadi pilot project di Indonesia,” terangnya. Kemendagri, kata Roni, menganggap raperda pendidikan dasar keagamaan yang mengakomodasi seluruh agama, menjadi langkah besar di Indonesia. Menurut politisi Demokrat itu, andai semua agama tidak diakomodasi, justru pansus melakukan kesalahan. Namun, jika membatalkan raperda karena sebagian agama menolak dan mengorbankan kepentingan yang lebih besar, itu juga bukan langkah tepat. Berdasarkan hasil rapat bersama dengan seluruh perwakilan agama, seluruhnya menolak. Hanya Islam yang menerima. Dengan penolakan ini, kata Roni, pansus akan kembali menggunakan judul awal. Yakni, Raperda Madrasah Diniah. “Kami tetap jalan. Isi raperda tidak akan mengakomodasi agama lain, karena mereka menolak,” tegasnya. Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso menjelaskan, untuk raperda tersebut dia memberikan target hingga akhir September 2013 selesai. Kendala yang sebelumnya mengemuka, telah mendapatkan hasil dan titik temu. “Tanggal 7 Oktober harus sudah diketuk palu,” tegas Yuliarso. Pasalnya, raperda diniah sangat dibutuhkan demi perbaikan moral dan akhlak generasi penerus bangsa. Pendidikan agama sejak dini, diharapkan dapat membentuk sikap dan prilaku positif bagi anak-anak. Hal ini, membawa secercah harapan untuk perbaikan masa depan. Sesepuh agama Budha Suryapranata mengatakan, pihaknya menolak keberadaan raperda itu menjadi perda. Sebab, pemerintah hanya memfasilitasi pendidikan. Tidak sampai mengatur ke dalam agama masing-masing. “Itu terlalu jauh,” ucapnya kepada Radar. Pendidikan agama, sudah diberikan sejak kecil oleh keluarga dan tempat ibadah. Hal itu dianggap Suryapranata sudah cukup memberikan pembinaan kepada generasi muda demi perbaikan moral dan akhlak. Dalam perbaikan lebih baik itu dia setuju harus dilakukan pembenahan sistem dengan baik. Namun, bentuk pembenahan dan perbaikan tersebut, bukan berarti membuat aturan yang bertentangan dengan UU Pendidikan yang ada. Menurut pria berkacamata itu, intervensi pemerintah dicukupkan sampai di tingkat dinas pendidikan melalui pembinaan keagamaan di sekolah. “Ada pelajaran agama di sekolah. Kami rasa itu sudah cukup,” tukas Suryapranata. Penolakan raperda pendidikan dasar keagamaan, demi menghindari pertentangan dengan UU Pendidikan yang sudah cukup bagus. Peningkatan kualitas harus tetap dilakukan. Baik pendidikan umum maupun agama. Dikatakan, pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon tidak perlu membuat banyak aturan. Sebab, secara nasional pemerintah pusat telah membuat UU Pendidikan yang harus menjadi acuan. Karena itu, Suryapranata menilai, keberadaan raperda pendidikan dasar keagamaan, tidak diperlukan. Meskipun demikian, jika dewan ingin meloloskan raperda ini, dia tidak mempermasalahkannya. “Terpenting, kami sudah sampaikan masukan,” ucapnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: