HNSI Cirebon Desak Pemerintah Cabut PP 85/2021
CIREBON - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. HNSI menilai PP No 85 Tahun 2021 tersebut memberatkan dan merugikan masyarakat kecil hingga nelayan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin mengatakan bahwa PP Nomor 85 Tahun 2021 itu mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan terbitnya PP Nomor 85 tahun 2021, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan tidak lagi berlaku. Karsudin mengatakan, nelayan kecil dan pengusaha penangkap ikan akan sangat dirugikan dengan peraturan PP 85 Tahun 2021.
\"Kami meminta kepada pemerintah untuk segera meninjau ulang PP nomor 85 tahun 2021. Karena akan berdampak pada pengangguran yang semakin meningkat,\" ungkapnya.
Lebih lanjut Karsudin menjelaskan bahwa PP Nomor 85 Tahun 2021 itu memuat aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap naik mencapai 150 sampai 400 persen. Itu dirasa terlalu besar dan sangat memberatkan para nelayan dan pengusaha.
\"Itu sangat memberatkan para nelayan. Dari yang sebelumnya perizinan hanya Rp200 juta per satu kapal, kalau mengikuti aturan yang baru bisa mencapai Rp800-900 juta. Kalau yang di atas 100 GT bisa sampai Rp1,5 miliar setahun,\" ungkapnya.
\"Kalau tidak segera dicabut, maka dengan sendirinya kapal kapal banyak yang tidak beroperasi. Bukan hanya di Cirebon. Tapi di seluruh indonesia,\" tandasnya. (awr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: