Identitas Tersangka Tawuran di Lahan HGU PG Jatitujuh
INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan sedikitnya 7 orang menjadi tersangka pelaku yang terlibat dalam tawuran di lahan HGU Pabrik Gula (PG) Jatitujuh.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS).
Mereka memiliki peran dan tugas masing-masing, sehingga harus bertanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut. Tujuh tersangka itu adalah;
- Ketua FKAMIS Try (45), warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu
- Eryt (53) warga Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua
- Dryn (46) warga Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua
- Sbg (46) warga Desa Bunder Kecamatan Widasari
- Swy (51) warga Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg
Sementara dua tersangka lain yang kini dalam pengejaran polisi.
Penetapan 7 orang ini, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.
Terhadap 2 orang yang berstatus buron, polisi telah mengantongi identitasnya dan sedang dalam upaya pencarian.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Polres Indramayu Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Tawuran di Kebun Tebu PG Jatitujuh
- Rumah Digeledah, Polisi Bawa 2 Koper Dokumen saat Penangkapan Taryadi Usai Tawuran Petani Indramayu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: