Tiga Pasang Calon Gugat ke MK

Tiga Pasang Calon Gugat ke MK

KUNINGAN – Meskipun sah, legitimasi hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kuningan Jumat (20/9) dari masyarakat nampaknya masih kurang. Pasalnya, dari empat pasangan calon (paslon) yang ada, hanya saksi paslon Utama yang menandatangani berita acara. Sebaliknya saksi dari 3 paslon lain enggan menandatangani. Malah justru mengisi formulir keberatan sebagai bahan untuk membawanya ke Mahkaham Konstitusi (MK). Saksi ketiga paslon yang menyatakan keberatan yakni dari paslon Rochmat, HK Elit dan Zaman. Mereka mencium adanya indikasi kecurangan yang dilakukan baik oleh tim kampanye  Utama maupun oleh KPU. Ungkapan senada diungkapkan oleh para kandidat yang hendak memperkarakan pilbup ke ranah MK. “Kami menduga paslon Utama meraih kemenangannya dengan cara yang tidak jujur. Salah satunya dengan melakukan praktik money politics. Pokoknya semua keberatan kami sudah kami mandatkan ke para saksi pleno KPU,” kata Cawabup Zaman, H Chartam Sulaiman ST MM saat dikonfirmasi Radar, kemarin (22/9). Begitu juga Cabup HK Elit, H Kamdan SE membenarkan bahwa semua itu sudah dimandatkan. Bersama dengan dua paslon lain, pihaknya bakal mengadukan berbagai praktik dugaan kecurangan pilbup ke MK. “Poin-poinnya sudah disampaikan oleh saksi kami kemarin pada saat pleno KPU. Pada intinya, alasan kami mengadukannya ke MK itu sama dengan kandidat lain,” jawab Kamdan singkat. Sebagai salah satu timses HK, Rudi Iskandar SH, pihaknya ingin menjadikan pilkada sebagai proses pencerdasan bangsa untuk memanusiakan manusia, bukan sebagai bangsa pecundang. Untuk itu semua sepakat untuk mengadukan ke MK supaya mendapat kepastian. Bersamaan dengan hari pelaksanaan pleno KPU, parpol koalisi pengusung dan pendukung Rochmat langsung mengeluarkan pernyataan sikap. Partai Golkar, Demokrat, PKB, PKS dan Gerindra sepakat untuk menolak hasil rekapitulasi KPU. Semua bertekad untuk membawanya ke ranah MK dengan memberikan mandat kepada tim advokasi hukum. Saksi dari Rochmat, ternyata mempermasalahkan pula keteledoran PPK Cigandamekar. Berita acara jenis DA.1 yang seharusnya berada dalam kotak suara, ternyata hilang. Meski akhirnya ketemu diluar kotak suara namun hal itu menimbulkan kecurigaan hebat dari sebagian besar masyarakat kota kuda. Sebab, rusaknya segel kotak suara saja dipersoalkan, terlebih hilangnya berita acara yang merupakan dokumen sangat penting. Divisi Hukum KPU Jabar, Teten Setiawan saat menyaksikan pleno KPU Jumat lalu dipintai tanggapan oleh wartawan menyangkut insiden PPK Cigandamekar. Dirinya sangat menyesalkan kejadian yang diakibatkan ketidakcermatan itu. Sehingga proses rekapitulasi pun mengalami gangguan. “Mudah-mudahan nanti bisa diklarifikasi oleh panwas dan bisa melakukan penilaian serta mengevaluasinya. Semoga tidak ada niat curang dan berita acara tidak berubah,” harapnya. Sebagai mantan anggota panwas, Teten menegaskan bahwa panwas bisa melaksanakan tugas tanpa menunggu laporan. Tak terkecuali dalam masalah hilangnya berita acara suara PPK Cigandamekar, panwas harus sigap dalam menyikapinya. (ded)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: