Jamin Timsel KPU-Bawaslu Independen

Jamin Timsel KPU-Bawaslu Independen

JAKARTA- Mendagri Tito Karnavian menjamin tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI bekerja secara independen dan profesional. Kemendagri tidak akan melakukan intervensi.

“Kita hanya menyampaikan beberapa masukan dan saran kepada tim. Kemendagri tidak akan mengintervensi kerja tim. Ini perlu kami tegas. Tim seleksi bekerja independen,\" tegas Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (12/10).

Dia menyampaikan beberapa masukan soal beratnya penyelenggaraan pemilu di 2024. Tugas tersebut, tentunya sudah harus dimulai sejak 2023. “Karena beban kerja di 2023-2024 itu sangat berat. Ada pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi kabupaten kota, dilakukan secara serentak. Kemudian dilanjutkan dengan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Kecuali Yogyakarta dan daerah tingkat dua di DKI Jakarta,” imbuhnya.

Karena beban kerja yang cukup berat itu, tentu memerlukan sosok anggota KPU dan Bawaslu yang sehat jasmani rohani. Selain itu, harus kuat. Karena akan bekerja di bawah tekanan stres yang tinggi.

Anggota KPU dan Bawaslu terpilih diharapkan bisa membuat terobosan yang kreatif. Sehingga penyelenggaraan pemilu 2024 bisa lebih efisien dan singkat. Kemudian keterbelahan masyarakat tidak berkepanjangan.

“Kriteria yang kita sampaikan sosok yang bisa bekerja sama dengan teamwork dan instansi lain tanpa adanya ikut campur atau intervensi dalam setiap pemilihan,\" tutur mantan Kapolri ini.

Sementara itu, Ketua Timsel calon anggota KPU-Bawaslu RI Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya segera menyusun jadwal dan rencana kerja timsel yang akan dilakukan hingga nanti terpilihnya calon anggota KPU dan Bawaslu RI.

Seperti diketahui, ada 11 anggota tim seleksi. Antara lain ketua merangkap anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap anggota Chandra M Hamzah, Sekretaris merangkap anggota Bahtiar. Sementara 8 anggota lainnya yakni Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Sebelumnya, pemerintah memang diminta harus segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027.

“Tujuannya agar penyelenggara pemilu punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya,\" kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Dia mengatakan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI berakhir 2 tahun sebelum gelaran tiga agenda besar politik Indonesia, yakni Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.

Menurut dia, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118 disebutkan bahwa panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat 6 bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini. “Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022,\" ujar Guspardi.

Dia berharap anggota Pansel diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami soal kepemiluan. Menurut dia, mutu anggota pansel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: