Polda Jabar Gerebek Pinjol Ilegal, Ada 23 Aplikasi, Ini Daftarnya
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal, Sedikitnya 83 orang diamankan.
Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal dilakukan tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY.
Sebuah ruko di Sleman, yang didatangi petugas. Penggerebekan itu, terekam dalam sebuah video.
Tim dari Polda Jabar mendatangi sebuah ruko lantai 3. Di dalamnya, nampak sejumlah orang tengah bekerja dengan menggunakan komputer.
Mereka diminta untuk menghentikan aktivitasnya. \"Tangan di atas, tangan di atas semua,\" demikian terekam dalam video.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan korban berinisial TM ke Polda Jabar.
Tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan bekerja sama dengan Polda DIY.
Diketahui, perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan sedikitnya 23 aplikasi. Namun hanya satu yang terdaftar di OJK. Sementara sisanya tidak terdaftar.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 105 ponsel dan 105 komputer juga laptop.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Berebut Air Bekas Cuci Gong Sekati, Warga: Kanggo Ning Tambak, Sawah, Ambir Rosa, Aja Kena Penyakit
- Mutasi Jumat Keramat Kabupaten Cirebon, Ini Daftar Pejabat yang Bergeser
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: