Sultan Aloeda II Layangkan Gugatan agar Sultan Sepuh XV Keluar dari Keraton Kasepuhan

Sultan Aloeda II Layangkan Gugatan agar Sultan Sepuh XV Keluar dari Keraton Kasepuhan

CIREBON - Sultan Aloeda II, R Rahardjo Djali bersama kuasa hukum akan melayangkan gugatan kepada Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin agar keluar dari Keraton Kasepuhan.

Kuasa Hukum Sultan Aloeda II, Tjandra Widyanta mengatakan, tindakan yang diambil adalah langkah hukum secara perdata, atas perbuatan melawan hukum.

\"Jenisnya belum bisa diungkapkan, karena itu strategi kita. Ada 3 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dari Mahkamah Agung sampai Pengadilan Negeri Bogor,\" kata Tjandra, kepada radarcirebon.com, Minggu (17/10/2021).

Dikatakan dia, putusan hukum tersebut menegaskan, Rahardjo Djali sebagai Sultan yang sah. Penerus Sultan Aloeda II.

Sesuai dengan fakta hukum dan sejarah. Juga sudah diakui, diamanatkan serta disetujui pondok pesantren hingga masyarakat.

\"Yang terpenting sudah diakui keluarga besar dan Keluarga Mertasinga trah Kasepuhan,\" tandasnya.

Setelah gugatan itu, kata dia, langkah berikutnya adalah mengeluarkan Sultan Luqman Zulkaedin dari Keraton Kasepuhan.

Tjandra mengungkapkan, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti termasuk surat-surat. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: