Belum Semua Lab PCR Ikut Aturan Pemerintah, di Cirebon Banyak yang Patok Harga di Atas HET

Belum Semua Lab PCR Ikut Aturan Pemerintah, di Cirebon Banyak yang Patok Harga di Atas HET

CIREBON – Pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali. Namun, di Kota Cirebon aturan tersebut belum diterapkan secara menyeluruh.

Dari pantauan radarcirebon.com di sejumlah laboratorium dan rumah sakit swasta di Kota Cirebon, tarif PCR masih di angka Rp475-495 ribu.

Sedikitnya ada empat fasilitas tes RT-PCR yang coba ditelusuri pada Kamis (28/10/2021).

Baik itu rumah sakit, klinik hingga laboratorium swasta yang telah memiliki nama besar.

Dari empat tempat itu, hanya satu yang telah melakukan penyesuaian harga. Yakni Intibios Lab.

Pemeriksaan laboratorium yang berlokasi di Jalan Perjuangan itu telah mematok batas maksimal RT-PCR sebesar Rp275 ribu.

Hasil dapat diketahui 1x24 jam. Juga bisa sebagai syarat perjalanan –berlaku 2x24 jam.

Sementara di tiga fasilitas pemeriksaan PCR lain, tarif tersebut belum menyesuaikan.

“Kita belum ada informasi tarif turun. Dari pemerintah belum ketok palu,” kata salah seorang resepsionis pelayanan RT-PCR di salah satu klinik.

Seperti yang sedang hangat diperbincangkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021.

Surat itu mengatur batas tarif tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: