2 Pelaku Jambret di Kertasura Ternyata Residivis, Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

2 Pelaku Jambret di Kertasura Ternyata Residivis, Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

CIREBON – 2 pelaku jambret di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon ternyata residivis, salah satunya baru 2 bulan bebas dari penjara di Indramayu.

HB (24) dan ZA (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua jambret ini bonyok dihajar warga karena kepergok merampas sebuah tas milik Nika Sembada (28) warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis petang (28/10/2021).

HB merupakan residivis kasus begal dan baru 2 bulan keluar dari penjara di Indramayu. Sedangkan ZA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Kota Cirebon.

Tersangka HB saat diinterogasi Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengaku kapok kembali tertangkap polisi. \"Kapok pak. Saya nekat menjambret karena butuh uang,\" ujarnya.

Baca juga:

Sementara tersangka ZA mengaku melakukan aksinya karena kepepet butuh biaya untuk keluarga. \"Saya kepepet, uangnya untuk membiayai kebutuhan keluarga,\" ucapnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

\"Keduanya terancam kurungan penjara selama sembilan tahun,\" tegasnya kepada radarcirebon.com di Mapolresta Cirebon,  Jumat (29/10/2021).

Di beritakan sebelumnya, HB (24) dan ZA (22) bonyok dihajar warga karena gagal menjambret sebuah tas milik Nika Sembada (28) warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Informasi yang diperoleh radarcirebon.com menyebutkan, aksi kedua jambret ini terjadi Kamis petang (28/10/2021) di jalan Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Sekitar pukul 17.20 WIB korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E 5489 DD. Tepat di TKP, muncul kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Ninja warna putih tanpa plat nomor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: