Rochmat-Zaman Resmi Gugat ke MK

Rochmat-Zaman Resmi Gugat ke MK

KUNINGAN – Seperti yang direncanakan, akhirnya paslon Rochmat dan paslon lainnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftarannya sudah dilakukan Rabu (25/9) pukul 11.30 WIB, tepat pada hari terakhir pendaftaran. Hanya saja, penggugat resmi hanya dua paslon, yakni Rochmat dan Zaman. Sedangkan untuk HK-Elit terdapat kekurangan dalam administrasi, sehingga dinyatakan gugur. Pengajuan gugatan itu dibuktikan dengan tanda terima No 1002/PAN.MK/IX/2013 pokok perselisihan hasil Pilkada Kuningan. Hal itu disebutkan oleh Koordinator Bobotoh Rochmat, Ilham Ramdhani saat dihubungi Radar melalui telpon genggamnya. “Ya benar tadi (kemarin, red) kami sudah mengajukan gugatan ke MK pada pukul 11.30. Kebetulan kami tidak diperbolehkan masuk, hanya kuasa hukum saja. Jadi kami tidak mengetahui bagaimana ketika di dalam,” ungkap Ilham. Dia menegaskan, upaya pencarian keadilan melalui gugatan ke MK betul-betul serius dilakukan. Bahkan sebelumnya Cawabup Rochmat, H Mamat Robby sudah melakukan konsultasi ke sejumlah tokoh nasional di Jakarta. “Selama beberapa hari di Jakarta kita terus roadshow untuk mencari dukungan di Jakarta. Kita sudah bertemu dengan beberapa lawyer dan beberapa tokoh politik nasional untuk ikut mem-backup kita di MK,” kata dia. Beberapa Lawyer level nasional yang sudah ditemui, imbuhnya, yakni Deni Kailimang. Bahkan Robby juga sudah menemui beberapa tokoh sekaligus politisi nasional. Salah satunya yakni Hariman Siregar yang merupakan tokoh aktivis Malari 1974. “Bang Hariman Siregar insya Allah siap memberikan support. Sebab ketika kami menceritakan beberapa dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu Kuningan, dirasa olehnya juga ada sesuatu yang janggal,” ucapnya. Diceritakan pula, saat itu Hariman Siregar memfasilitasi pertemuan dengan Ketua DKPP, Jimli Ashidiqie. Rencananya, kuasa hukum Rochmat pun hendak melaporkan KPU ke DKPP, begitu pula panwaskab ke Bawaslu atas kinerja yang diperlihatkan. “Dugaan pelanggaran yang kami dapatkan, diperkirakan sudah memenuhi syarat TSM (terstruktur dan massif, red). Kami yakin ini bisa terbukti,” ungkap Wati, salah satu tim advokasi hukum Rochmat. Sementara itu, diperoleh keterangan bahwa Kamis (26/9) ini bakal ada aksi dari massa simpatisan Rochmat. Mereka hendak kumpul di Taman Kota dengan massa dari tiap penjuru Kuningan. Targetan aksi tersebut yakni DPRD, Pendopo dan kantor KPUD Kuningan. Di tempat lain, Ketua DPC Partai Demokrat Kuningan Drs H Toto Hartono mengaku, optimistis terhadap gugatan yang dilakukan. MK dipastikan bakal mengabulkan gugatan dari paslon melalui tim advokasi Rochmat. “Kami optimistis, karena kalau tidak yakin buat apa ke MK segala. Saat ini kami terus mencari dan menghimpun data-data dugaan kecurangan pilkada,” terang Toto didampingi Ketua DPC PKB Kuningan, Drs H Ujang Kosasih MSi. (ded)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: