Puluhan Warga Cirebon Jadi Korban Pinjol Ilegal, Lapor ke Hotline OJK, Bisa lewat WA

Puluhan Warga Cirebon Jadi Korban Pinjol Ilegal, Lapor ke Hotline OJK, Bisa lewat WA

CIREBON - Puluhan warga mengadu menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal ke OJK Cirebon. Untuk masyarakat yang menjadi korban, dapat menghubungi hotline yang disediakan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, sebanyak 54 warga menyampaikan pengaduan lewat surat.

Sedangkan terkait permintaan informasi masyarakat sudah 594 yang menghubungi lewat telepon.

Mayoritas aduan masyarakat tersebut mempertanyakan soal pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution mengimbau, masyarakat melapor bia menjadi korban pinjaman online ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id.

Atau menghubungi kontak OJK 157, dan whatsapp di nomor 081157157157.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: