Geng Motor Beraksi di Majalengka, Todong Korban, Rampas Hp

Geng Motor Beraksi di Majalengka, Todong Korban, Rampas Hp

 

Diungkapkan dia, saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: