Tak Memliki Dasar Hukum, Permendikbudristek PPPK Minta Dibatalkan

Tak Memliki Dasar Hukum, Permendikbudristek PPPK Minta Dibatalkan

“Setelah dicermati, peraturan menteri ini hanya menambah beban birokratisasi administrasi baru dengan segala ketentuan perizinan dan belum menampakkan satu klausul pun yang bisa memastikan proses hukum berjalan untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual,” kata Sekretaris Fraksi PKS itu.

Ledia mencontohkan, bagaimana Pasal 7 dan 8 yang berfokus pada birokratisasi administrastif. Ancaman yang cukup berat pun belum tampak dalam keseluruhan muatan Permendikbudristek ini.

“Padahal, salah satu sarana efektif dalam pencegahan adalah adanya ancaman hukum yang jelas dan tegas secara pidana. Agar orang berpikir seribu kali kalau mau melakukan kejahatan. Permendikburistek ini seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus, karena terlihat lebih fokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satgas di lingkungan kampus,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: