Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Terancam Penjara 6 Tahun, Pengacara: Masih Kurang

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Terancam Penjara 6 Tahun, Pengacara: Masih Kurang

JAKARTA – Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mengapresiasi kinerja kepolisian. Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia.

Penetapan Tubagus Joddy sopir Vanessa saat kecelakaan sebagai tersangka ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Milano Lubis mengungkap, dirinya sejak awal sudah meminta kepolisian untuk memproses kasus ini dengan cepat agar tidak berlarut-larut.

Apalagi, sejumlah bukti-bukti awal juga sudah dimiliki kepolisian. Itu disampaikan Milano Lubis saat ditemui dalam peringatan 7 hari meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tribata, Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam.

“Berarti komitmen polisi benar-benar nyata,” kata dia.

Baca juga:

Dengan ditetapkannya Tubagus Joddy sebagai tersangka, ia memastikan akan langsung bertolak ke Surabaya. “Kita penginnya sopir ini (dijerat dengan hukuman) semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Milano tampak belum puas dengan ancaman hukuman yang akan diterima Tubagus Joddy. Untuk itu, pihaknya akan berupaya untuk mencari hal lain yang sekiranya bisa makin memperberat hukuman.

Di antaranya dengan menambahkan pasal-pasal tertentu yang memungkinkan. “Walaupun tadi teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari lagi (pasal) apa yang bisa dimasukkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Jombang, Imran, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

SPDP dengan nomor 837 itu diterima dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: