Polisi Ringkus Bandar Sabu

Polisi Ringkus Bandar Sabu

INDRAMAYU - Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Indramayu yang menangkap Win alias Hendro (23), seorang pengedar sabu-sabu warga Desa Kroya Kecamatan Kroya beberapa hari lalu, berujung dengan penangkapan bandarnya. Polisi yang terus melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan itu, berhasil mengantongi identitas sang bandar. Polisi harus bekerja keras untuk bisa menangkap Sus alias Oncom (28), bandar sabu-sabu warga Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, Jakarta. Pasalnya Sus tergolong bandar sabu-sabu yang licin. Namun usaha itu akhirnya membuah hasil. Polisi yang telah mengatur strategi, meminta Win alias Hendro pengedar 6 paket sabu-sabu yang telah lebih dulu diamankan melakukan komunikasi dengan Sus alias Oncom untuk melakukan pertemuan. Permintaan Hendro untuk bertemu dipenuhi Sus, dan dalam pertemuan yang dilakukan di sebuah warung yang terletak di pinggir jalan Pantura Kandanghaur, akhirnya polisi berhasil meringkus sang bandar beserta barang buktinya. Ia lalu digelandang ke mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. “Kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 1 gram yang dikemas dalam plastik bening. Sabu-sabu tersebut, akan menjadi barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Karena perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Mertha, Minggu (29/9). Sabu-sabu seberat 1 gram atau satu ji itu, harganya diperkirakan sekitar Rp1,6 juta. Ia menegaskan, bahwa Satuan Narkoba Polres Indramayu akan menindak tegas dan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Mangga. (cip)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: