Penetapan Upah Minimum 2022 Tak Berlaku Bagi UKM

Penetapan Upah Minimum 2022 Tak Berlaku Bagi UKM

DIREKTUR Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani memastikan, bahwa Upah Minimum yang ditetapkan di masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak berlaku bagi pekerja di sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Dalam undang-undang dikatakan bahwa upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” kata Dinar, Selasa (16/11/2021).

Dinar menjelaskan, kriteria usaha yang masuk ke dalam kelas mikro dan kecil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“PP tersebut menyebutkan usaha mikro memiliki modal usaha atau kekayaan bersih maksimal hingga Rp1 miliar dengan penjualan tahunan mencapai Rp2 miliar,” terangnya.

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha atau kekayaan bersih dengan nilai antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Penjualan tahunan usaha kecil memiliki nilai antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kriteria tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upah yang diberikan UMK kepada buruh nantinya disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Usaha mikro dan kecil upahnya tidak wajib mengikuti upah minimum. Upahnya cukup disepakati antara pengusaha dan pekerja dengan sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat pada tingkat provinsi,” ujarnya.

Dalam menetapkan persentase harus menghasilkan nilai upah sekurang-kurangnya sebesar 25 persen di atas garis kemiskinan. Bagi pelaku UMK dapat mengakses data rata-rata konsumsi masyarakat di situs Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pengecualian tersebut dibuat bagi pelaku UMK untuk melindungi para pekerjanya. Kemudian, aturan upah bagi UMK ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja, mengentaskan kemiskinan, dan menjamin pekerja menjadi peserta program jaminan sosial,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: