TKW Junti Bebas Hukuman Mati

TKW Junti Bebas Hukuman Mati

JUNTINYUAT - Derai air mata tak kuasa dibendung Darmen (40), saat ia kembali membaca surat yang ditulis anaknya Maret 2013 lalu. Ibu dari Nurhayati (19), seorang TKW yang terancam hukuman mati di Singapura itu berharap anaknya bisa segera dibebaskan dari jeratan hukuman. Harapan itu diungkapkannya saat ditemui Radar di kediamannya di Blok Haji Hariri, RT 01 RW 07, Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Senin (30/9). “Kami sekeluarga sangat berharap agar Nurhayati dapat segera dibebaskan dari ancaman hukuman, dan dapat kembali bersama keluarga,” ungkapnya. Dalam surat bertulis tangan menggunakan tinta biru itu, Nurhayati menuliskan kerinduannya untuk bisa kembali ke tengah-tengah keluarga. Keluhannya juga tertuang dalam surat tersebut. Ia berharap, doa yang dipanjatkan kedua orang tuanya untuk kebebasannya. “Mak...tahun ini kapan mau datang lagi?. Sudah rindu sama Mak. Surat pun gak ada, tapi gak pa-pa ada Alquran yg mak kasih tuch!. Lumayan juga, bisa buat jadi pelepas rindu,” tulis Nurhayati dalam suratnya. Nurhayati yang berangkat ke Singapura September 2010 lalu, menghadapi ancaman hukuman mati di negeri perantauannya. Anak ketiga dari pasangan Darmen dan Dulmanan (43) itu, didakwa telah melakukan pembunuhan. Ia dituduh lalai menjaga anak majikannya, sehingga mengakibatkan kematian. Kabar yang diterima pihak keluarga melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu, sontak membuat khawatir. Terlebih sejak berangkat ke luar negeri, Nurhayati hanya sekali menghubungi keluarga melalui sambungan telepon. Selama proses persidangan, Darmen telah tiga kali ke Singapura untuk menemui Nurhayati dengan didampingi pengacaranya dan perwakilan Kemenlu. Berbagai upaya telah dilakukan untuk membebaskan pahlawan devisa itu dari ancaman hukuman mati. Nurhayati pada dua bulan pertama menjadi TKW, bekerja pada sebuah keluarga di kawasan Hougang Street 51 Singapura. Ia dinilai lalai menjaga anak majikannya yang tunagrahita. Linda Lee Yee Lin, anak sang majikan yang memiliki kebutuhan khusus itu terjatuh dari lantai atas rumahnya dan meninggal dunia. Darmen mengatakan, kabar terakhir yang diterima keluarga menyebutkan, bila Nurhayati saat ini dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan divonis 20 tahun penjara. Meski demikian, sebagai seorang ibu, Darmen tetap berharap agar putrinya itu bebas dari ancaman hukuman. “Dari ancaman hukuman mati, Nurhayati dibebaskan. Tetapi dihukum 20 tahun penjara. Namun keluarga sangat berharap, agar pemerintah bisa membantu upaya pembebasan Nurhayati dari ancaman hukuman tersebut,” harapnya. Selain tidak lagi berhubungan melalui telepon, Nurhayati juga belum mengirimkan surat kepadanya hingga saat ini. Untuk menyambung hidup, Darmen membuka warung kecil-kecilan di depan rumahnya. Meski hasilnya tidak banyak, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara suaminya, Dulmanan bekerja sebagai nelayan. (cip)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: