Pengeber Togel Ditangkap, Bandar DPO

Pengeber Togel Ditangkap, Bandar DPO

CIREBON - Herman Van Raven (39), warga Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon ditangkap pihak kepolisian Kamis (26/9) lalu. Dia ditangkap di kediamannya karena memperjualbelikan judi toto gelap (togel) Hongkong kepada masyarakat. Di hadapan awak media, Herman mengaku, baru menjual togel sejak dua minggu lalu. Dirinya yang sehari-hari menjual ayam goreng di Jl Lawanggada itu penasaran dengan togel. \"Saya iseng-iseng ikut pasang. Cuma orang-orang pada nitip ke saya,\" ujarnya. Dikatakan, pendapatan satu hari yang didapat hanya berkisar Rp100 ribu. Herman mengaku, menyetorkan nomor-nomor togel yang telah dibeli beserta uangnya pada salah satu bandar di daerah Sumber, Iw. Kini Iw masuk dalam DPO pihak kepolisian sektor Selatan Timur. \"Saya setor semua ke Iw. Saya gak dapat komisi,\" lanjutnya. Sementara itu, Kapolsek Seltim Kompol Sutisna membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, polisi mengamankan 3 buah handphone yang digunakan untuk mengirimkan dan mengakomodasi nomor dari masyarakat, 3 lembar rekapan nomor togel dan 12 ciamsi yang merupakan panduan pemasangan nomor togel. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan 9 lembar rumusan togel dan uang senilai Rp65 ribu. \"Dia adalah pengeber yang biasa menerima nomor yang dipasang kemudian disetorkan kepada bandarnya, yakni Iw yang kini sudah masuk DPO,\" lanjutnya. Herman sendiri terjerat Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal UU RI no 7 tahun 1994 tentang penertiban perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. Sutisna pun berharap, hukuman yang diberikan nanti bisa memberikan efek jera bagi pelaku. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: