KPK Ingatkan WP Bayar Pajak

KPK Ingatkan WP Bayar Pajak

TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung beberapa titik Wajib Pajak (WP) di Kota Cirebon, akhir pekan kemarin. Dalam kesempatan tersebut, KPK mengingatkan seluruh WP di Kota Cirebon, agar taat membayar pajak. Terlebih untuk hotel dan restoran yang mana masyarakat telah menitipkan pembayaran pajaknya.

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, pajak daerah menjadi instrumen penting dalam pembangunan. Karena itu, KPK berharap masyarakat WP memiliki kesadaran taat membayar pajak. “Kami ingin memastikan WP mendukung upaya pemerintah, dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” ucapnya. Diantaranya, dengan mengecek langsung titik-titik taping box di hotel dan restoran. Tidak hanya taping box, KPK mengimbau agar WP taat membayar pajak daerah lain yang menjadi kewajibannya.

Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati menyampaikan, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya meningkatkan jumlah tapping box dan pengawasan. “Sesuai arahan KPK, kami tingkatkan pengawasan tapping box dan pajak daerah lain,” ujarnya. Untuk tapping box, kata Eti Herawati, saat ini ada 179 titik yang terpasang. Target tahun depan, 100 tapping box tambahan.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, tapping box merekam seluruh catatan transaksi di hotel, restoran atau rumah makan, yang terkoneksi langsung dengan pusat data di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Pengawasan pemasukan berbagai item pajak daerah menjadi konsen utama Pemkot Cirebon.

Kehadiran KPK ini, tukas Agus Mulyadi, menjadi pengingat kita semua, tapping box dan pemasukan pajak daerah lainnya dipantau KPK. Untuk itu, Pemkot Cirebon akan berkoordinasi dengan Penegak Hukum, terkait langkah bersama pengawasan lapangan dalam upaya meningkatkan pemasukan pajak daerah. Agus Mulyadi berharap, WP di Kota Cirebon mematuhi mekanisme pembayaran pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BPKPD Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menerangkan,  pajak daerah terdiri dari beberapa item. Diantaranya, pajak hotel dan restoran. Termasuk didalamnya rumah makan, cafe, dan sejenisnya. besaran pajak daerah bervariasi sesuai ketentuan. Untuk pajak hotel dan restoran, 10 persen dari nilai transaksi. Pajak tersebut, merupakan uang masyarakat yang dititipkan kepada hotel, restoran atau rumah makan dan harus disetorkan ke kas daerah. “Kami terus meningkatkan pengawasan pajak daerah,” tegasnya. (ysf)

https://youtu.be/FQHc8YqN25w

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: