Hongkong Izinkan Anak 3-17 Tahun Mendapat Vaksin Sinovac

Hongkong Izinkan Anak 3-17 Tahun Mendapat Vaksin Sinovac

HONGKONG-Pemerintah Hongkong menyetujui penurunan batas usia penerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, menjadi tiga tahun. Sebelumnya, hanya warga berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan mendapatkan vaksin CoronaVac dari Sinovac.

Langkah tersebut diambil ketika wilayah administratif China tersebut memperluas jangkauan vaksinasi bagi 7,5 juta penduduknya.

“Anak-anak usia 12 hingga 17 tahun akan diprioritaskan untuk menerima vaksin CoronaVac, dengan maksud memperluas (cakupan) hingga ke kelompok usia yang lebih muda pada tahap selanjutnya,” kata Menteri Pangan dan Kesehatan (SFH) Sophia Chan lewat sebuah pernyataan, Sabtu (20/11), seperti dilansir Reuters.

Sophia mengatakan, manfaat dari izin perluasan batas usia yang mencakup anak 3-17 tahun lebih besar dari risikonya. Panel penasihat pemerintah Hongkong untuk vaksin Covid-19 sebelumnya merekomendasikan SFH untuk menyetujui batas usia yang baru tersebut.

Perluasan rentang usia penerima vaksin diputuskan ketika upaya vaksinasi sejak Februari di pusat keuangan Asia itu tertinggal dari negara-negara ekonomi maju lainnya. Baru sekitar 67 persen penduduk Hongkong yang sudah divaksin lengkap dengan dua dosis vaksin Sinovac atau Pfizer-BioNTech.

Dalam pernyataan terpisah pada Jumat (19/11), pemerintah Hongkong mengatakan telah membeli satu juta dosis vaksin Pfizer-BioNTech tambahan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hongkong mengikuti jejak Beijing yang tetap menerapkan pembatasan perjalanan ketat untuk menekan wabah baru Covid-19. Langkah itu berbeda dengan kebijakan berbagai negara yang telah membuka diri dan hidup berdampingan dengan virus corona.

Para pelobi bisnis internasional telah mengingatkan bahwa Hongkong bisa kalah dari pusat keuangan lain seperti Singapura, karena kehilangan talenta, investasi, dan daya saing, kecuali mereka melonggarkan pembatasan. Meski nyaris tak ada kasus lokal baru dan terbebas dari virus corona, Hongkong mewajibkan pelaku perjalanan asing untuk menjalani karantina di hotel hingga selama 21 hari dengan biaya sendiri. (ant/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: