Tol Memelas
Dugaan lain: tanjakan jalan tol di Bawen terlalu panjang dan tinggi.
Faktanya: ODOL memang dilarang masuk tol.
ODOL itulah yang kini memadati jalur pantura.
ODOL itu, Anda sudah tahu, sebenarnya hanya singkatan. Bukan nama kendaraan: over dimension over load.
ODOL telah dianggap sebagai biang kerok kerusakan jalan. “ODOL itu telah merugikan negara sampai Rp 43 triliun setahun,” ujar sumber di kementerian PUPR. Baca sendiri di website kementerian itu.
Membuka isolasi ternyata bukan hanya urusan Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dan Papua. Juga di Jawa sendiri. Kenikmatan terbukti telah menimbulkan tuntutan kenikmatan baru.
“Kami juga berjuang mengatasi isolasi Blora,” ujar Arief Rohman, sang bupati. Ia ingin ada jalan tembus dari Ngawi ke Blora. Jangan lagi hanya lewat Padangan (Bojonegoro).
“Kepresnya sudah terbit,” ujar sang bupati. Yakni membangun jalan baru dari Randublatung langsung ke Ngawi. Hanya 26 Km.
“Berarti harus membangun jembatan baru melintasi Bengawan Solo?” tanya saya.
“Jembatannya sudah ada,” katanya.
Jembatan itu masih baru. Yang membangun Bupati Ngawi (waktu itu) Kanang. Ia memang bupati yang berprestasi. Dua periode. Dari PDI-Perjuangan.
Berarti jalan baru Ngawi-Randublatung itu sudah di depan mata. Itu juga akan memudahkan Universitas Gadjah Mada: ada 1000 hektare hutan jati yang diserahkan ke UGM sebagai hutan penelitian di kanan-kiri jalan tembus itu nanti.
Yang tidak memerlukan Kepres adalah jalan tembus ke arah timur. Bupati Blora berhasil merayu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah: untuk membangun jalan tembus antara Blora-Bojonegoro. Sudah terbangun. Kira-kira 10 Km di selatan Padangan. Bupati Bojonegoro yang membangunnya. Yang membiayainya. Termasuk membangun jembatan baru yang melintasi Bengawan Solo di situ.
Itu bukan saja karena kedua bupati sama-sama kader PKB. Tapi lebih karena Bojonegoro ”tahu diri”: Bojonegoro mendapat bagi hasil yang besar dari migas. Blora tidak. Padahal di bawah tanah sana sumber minyak itu mencakup wilayah Blora. Hanya saja pengeborannya dilakukan di wilayah Bojonegoro. Peraturan bagi hasil menyebutkan: Kabupaten yang menjadi lokasi pengeboran yang mendapat bagi hasil.
Bupati Bojonegoro kelihatannya memilih membangunkan saja jalan dan jembatan itu. Daripada peraturannya diubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: