Bawa Motor, Belasan Pelajar Ditilang

Bawa Motor, Belasan Pelajar Ditilang

CIREBON - Belasan sepeda motor yang dikendarai pelajar terjaring razia Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kabupaten, Selasa (1/10) siang. Para pelajar terjaring razia karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pantauan Radar Cirebon, razia yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten AKP Erwin Syah SIK didampingi Kanit Patroli Iptu Ricky itu berlangsung di Jl Raya Ir H Djuanda, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 13.30 WIB saat jam pulang sekolah. Dengan teliti polisi mencari para pelajar yang mengendarai sepeda motor. Petugas memeriksa mulai kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk SIM. Hasilnya, ternyata masih banyak pelajar yang kedapatan tidak memiliki SIM. Tercatat sebanyak 18 pelajar yang ditilang polisi karena melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan, 9 unit sepeda motor milik pelajar tersebut terpaksa disita karena tidak membawa SIM dan STNK. Bukan hanya pelajar yang menjadi target razia tersebut, para pengendara sepeda motor umum lainnya pun tak luput diperiksa petugas Satlantas Polres Cirebon Kabupaten tersebut. Sebanyak 18 pengendara sepeda motor masyarakat umum ditilang. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Erwin Syah SIK menegaskan, pihaknya mulai bertindak tegas bagi pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ia juga mengingatkan kepada orang tua agar melarang anaknya berkendara jika masih di bawah umur. \"Sesuai peraturan bahwa pemohon SIM harus sudah melebihi usia 17 tahun. Kami mulai memperketat dan tidak memperbolehkan remaja atau pelajar yang di bawah 17 tahun mengajukan permohonan SIM. Pengetatan ini sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Cirebon Kabupaten menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengantisipasi pemalsuan umur bagi pemohon SIM, khususnya pelajar yang belum berusia 17 tahun,” jelasnya. Ia menambahkan, semua sistem permohonan atau pengurusan SIM sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Setiap pengendara, diwajibkan memiliki surat izin dan dipastikan dikenai sanksi bila melanggar. “Bagi orang tua, meski sudah memiliki kendaraan bermotor, jangan sampai mengizinkan putra atau putrinya mengemudi, apalagi tidak memiliki SIM,\" katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: