Hak Tagih Negara Rp110,45 Triliun

Hak Tagih Negara Rp110,45 Triliun

JAKARTA- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal melakukan segala upaya untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur yang nilainya mencapai angka Rp110,45 triliun.

“Kita tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun. Jadi kalau hari ini baru setengah triliun rupiah, masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan ke depan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (25/11).

Aset eks BLBI yang telah terkumpul sebanyak Rp492,2 miliar telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp146,5 miliar.

Dia mengatakan Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mengembalikan hak negara. “Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik tetap kita lakukan,” tegasnya.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik. Saat dipanggil Satgas BLBI, mereka tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Selain itu, lanjutnya, ada juga obligor dan debitur yang beriktikad baik. Namun, masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi. Hal ini menjadi kendala Satgas BLBI mengeksekusi aset tersebut.

Meski begitu, lanjut Sri Mulyani, Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara.

“Satgas BLBI diizinkan melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara. Termasuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya. Sehingga, tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih,\" tandas Menkeu Sri Mulyani.

Sebelumnya, Satgas BLBI akan menindak keras terhadap dua obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Satgas juga telah melayangkan somasi agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara. “Jika somasi itu tidak dipenuhi, maka pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu,\" kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, Senin (22/11).

Mahfud melanjutkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan. Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp8,2 triliun. Tapi  jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.

Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar. Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.

Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara. Yang terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Mahfud mengingatkan, pemerintah akan terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur melunasi utangnya kepada negara. Ia juga mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi mangkir dari kewajibannya membayar utang.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan,” tandasnya. (rh/khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: