KPK Buka Peluang Bidik Edhy Prabowo di Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus bakal dilakukan usai putusan Edhy telah berkekuatan hukum tetap.
KPK bakal mempelajari putusan tersebut untuk melihat kemungkinan fakta-fakta di persidangan yang dapat dikembangkan ke pasal TPPU.
“Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru, atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/11).
Seperti diketahui, Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan atas vonis sembilan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengajuan kasasi Edhy Prabowo diketahui telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi tersebut diajukan pada 17 November 2021 lalu.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari semula lima tahun di tingkat pertama menjadi sembilan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis (11/11).
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
Adapun Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: