Kemetrologian Jemput Bola Tera Ulang

Kemetrologian Jemput Bola Tera Ulang

BIDANG Kemetrologian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon meningkatkan perlindungan konsumen, dengan aktif tera maupun tera ulang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya (UTTP). Bahkan, sampai menjemput bola ke pasar rakyat dan modern.

Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Kota Cirebon Fendy Djunaedi SE mengatakan, bidangnya hadir menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dimana, UU tersebut mengamanatkan agar Pemerintah Daerah khususnya, meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran pada hasil pengukuran transaksi jual beli dan kepentingan umum.

Untuk itu, lanjutnya, Bidang Kemetrologian DKUKMPP melakukan pelayanan tera dan terang ulang pada UTTP yang digunakan masyarakat Kota Cirebon. Sepanjang tahun ini, kata Fendy Djunaedi, pihaknya aktif melakukan pelayanan jemput bola ke pasar-pasar rakyat dan modern. “Kami jemput bola tera ulang UTTP para pedagang. Baik timbangan manual maupun elektronik,” terangnya.

Sampai saat ini, jelas Fendy Djunaedi, pasar yang telah dilakukan pelayanan tera ulang adalah Pasar Drajat, Pasar Pagi, Pasar Kramat, Pasar Jagasatru, Pasar Perumnas, Pasar Kanoman, dan Pasar Gunung Sari. Langkah sama untuk pelayanan tera ulang dilakukan pada pasar modern, SPBU, jembatan timbang, dan meter gas. Total UTTP yang telah mendapatkan era ulang hingga 30 November 2021 sejumlah 9.075 UTTP.

Komitmen meningkatkan perlindungan konsumen, terus dilakukan. Harapannya, kata Fendy Djunaedi, dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam berkegiatan ekonomi. Termasuk pula keaktifan tera maupun tera ulang yang dilakukan, menjadikan Kota Cirebon sebagai Daerah Tertib Ukur. “Kalau UTTP sudah benar, prinsip jual beli dapat berjalan baik. Masyarakat sebagai konsumen terlindungi,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: