Polres Metro Jakbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Dari Sumatera

Polres Metro Jakbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Dari Sumatera

”Dari hasil pengungkapan ini, jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp2,7 miliar,” katanya.

Sementara, dari hasil penyidikan para kurir mendapat mendapatkan upah Rp100 ribu per kilo.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (gw/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: