KPK Minta Haji Atut Ditunda

KPK Minta Haji Atut Ditunda

JAKARTA - Hari ini, Ratu Atut Chosiyah seharusnya berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, pencegahan membuat Banten 1 itu tidak boleh meninggalkan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunda ibadah haji yang akan dilaksanakan Atut. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Menag Suryadharma Ali. Komunikasi itu menjadi pertanda kalau KPK tidak akan memberikan izin bagi Atut untuk pergi haji. \"Kemarin kita sudah bilang ke Menteri Agama, hajinya (Ratu Atut, red) ditunda. Menag juga sepakat,\" katanya. Meski kepergiannya tidak diperbolehkan KPK, Ratu Atut tetap menggelar persiapan pergi haji. Entah dia tetap yakin bisa meninggalkan Indonesia atau apa, yang jelas Atut menggelar zikir walimatus safar (persiapan haji). Kemarin, dia juga menampakkan diri dengan menghadiri pengajian yang digelar keluarganya di Masjid Darussolichin, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Dalam acara itu, Atut yang mengenakan pakaian putih-putih meminta doa kepada para peserta pengajian. Terutama, soal apa yang dia sebut dengan musibah di keluarga besarnya saat ini. Seperti diketahui, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia disebut-sebut akan memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan, penetapan Wawan -sapaan Tubagus Chaeri Wardhana- ikut berdampak pada dirinya. Atut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Meski sudah meminta pembatalan ibadah haji Atut, Busyro belum tahu pasti kapan gubernur perempuan pertama itu akan diperiksa. Dia menyerahkan semua ke penyidik karena pemeriksaan saksi masuk dalam bagian strategi mengurai kasus. \"Prosesnya bertahap, nanti penyidik yang punya jadwalnya,\" imbuhnya. Usaha keluarga Atut untuk lolos dari jerat hukum terlihat saat kuasa hukum Wawan, Efran Helmi Juni menyambangi lembaga antirasuah. Dia membantah kalau kliennya berniat untuk menyuap Akil Mochtar. Menurutnya, uang Rp1 miliar hanya diberikan kepada Susi Tur Andayani. Bukan yang lain. \"Itu lawyer fee yang dibayarkan ke Ibu Susi. Tapi dari Susi lantas ke mana saya tidak bisa memastikan. Saya tidak tahu,\" katanya. Dia memastikan Wawan saat ini cukup tenang karena yakin tidak bersalah. Efran menyebut kliennya punya alasan dan bukti kuat. Di samping itu, dia juga menyampaikan kejanggalan dalam penetapan Wawan dan Susi sebagai tersangka. Menurutnya, ada garis yang terputus karena mereka berdua tidak ada kaitan dengan Pilkada Lebak. Versi Efran, Susi dibayar karena mengurus Pilkada Serang. \"Bisa jadi sementara (Wawan, red) dianggap sebagai pemberi. Tapi, apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Ibu Susi murni pembayaran honorarium pengacara. Kami tidak tahu kalau kemudian Susi ada sesuatu dengan MK atau Pak Akil,\" jelasnya. Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan yang lain, juga membantah kalau uang itu berasal dari Atut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut karena menurutnya itu sudah ranah penyidik. Dia hanya memastikan kalau Ratu Atut sama sekali tidak terlibat dan mengetahui masalah suap. Lantas, kenapa Atut dicegah kalau memang tidak tahu apa-apa? Dia tidak bisa menjawab pasti. Sukatma hanya mengatakan, kalau pencegahan menjadi kewenangan penyidik. \"Mau manggil mungkin. Tapi kalau uang itu dari Bu Atut, tidak sama sekali,\" jelasnya. Jubir KPK Johan Budi SP tidak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan kedua pengacara Wawan. Menurutnya, biasa kalau tersangka mengelak dan tidak mengakui. Yang pasti, pihaknya sudah mengantongi sedikitnya dua barang bukti. \"Terserah saja, itu kan versi mereka,\" jawab Johan. Di luar itu, kemarin pemeriksaan demi pemeriksaan mulai dilakukan KPK untuk mengurai dugaan suap ke Akil Mochtar. Chaerun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Susi, dan Akil juga diperiksa silang untuk tersangka lainnya. Namun, beberapa saksi seperti supir Akil tidak memenuhi panggilan. Setelah ini, KPK dipastikan melihat rekap transaksi keuangan yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menjalin komunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK). \"Umumnya, setelah ditetapkan jadi tersangka, KPK koordinasi dengan PPATK,\" terangnya. Bagaimana dengan orang-orang di sekitar tersangka? Johan mengatakan, itu jadi wewenang PPATK apakah menyampaikan ke KPK atau tidak. Yang jelas, KPK biasanya hanya meminta laporan transaksi tersangka. \"PPATK bisa memberi laporan ke penegak hukum kalau menemukan yang mencurigakan,\" tuturnya. Terpisah, mantan ketua MK Mahfud MD kemarin mendatangi KPK. Sebagai anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), pihaknya perlu berkoordinasi dengan KPK. Sebab, Akil saat ini merupakan tahanan KPK dan ada aturan main yang harus ditaati oleh MKK kalau mau melakukan pemeriksaan. \"Kami koordinasi bagaimana kerjasama antara dua instansi ini tidak ada yang terganggu,\" katanya. Koordinasi itu perlu dilakukan supaya ada transparansi bahwa tidak ada upaya untuk saling mempengaruhi. Mahfud juga menyampaikan bantahan kalau dirinya disebut-sebut memiliki mental sama seperti Akil. Dia menegaskan, selama berkarir tidak pernah menerima suap sepeser pun. Agar lebih meyakinkan, Mahfud menggelar sayembara yang berisi siapa saja yang bisa membuktikan dirinya pernah menerima suap akan diberi sejumlah uang. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya dua kali lipat dari yang bisa dibuktikan. Sementara, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyebut kewenangan yang dimiliki MK sudah setingkat \"dewa\". Dia mencontohkan, keputusan  MK dalam mengadili perkara sengketa pilkada bersifat final dan mengikat (binding). Bahkan, tidak jarang MK memutuskan perkara lebih di luar yang diminta pemohon (ultra petita). \"Seperti misalnya, menyangkut pilkada ulang di seluruh kecamatan. Jika itu menyangkut pemilihan bupati/wali kota, meskipun yang diminta pemohon hanya beberapa kecamatan yang harus diulang karena diduga ada kecurangan. Tapi MK memutus pengulangan di hampir semua kecamatan,\" papar Pramono di gedung DPR, kemarin. Karena itu, politikus PDIP itu mengungkapkan kewenangan yang dimiliki MK cukup besar. Tidak heran godaan untuk melakukan penyelewengan kekuasaan juga luar biasa. Namun, dia menekankan bahwa pihaknya tidak setuju jika MK sampai dibubarkan. Pramono hanya memberikan beberapa masukan bagi MK. Di antaranya, MK sebaiknya tidak lagi mengadili perkara sengketa pilkada. Kasus sengketa pilkada sebaiknya kembali ditangani Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Menurut dia, kewenangan MK untuk mengadili perkara sengketa pilkada justru memberatkan lembaga tersebut. \"Mau tidak mau MK harus berjibaku dan secara maraton menyelesaikan kasus-kasus pilkada karena dibatasi oleh waktu yang sangat singkat. MK yang seharusnya berposisi sebagai penjaga konstitusi, termasuk menguji UU yang diajukan melalui judicial review, ternyata setiap waktu disibukkan memutus sengketa-sengketa pilkada yang sifatnya agak teknis,\" urainya. Pramono melanjutkan, para hakim MK adalah para negarawan. Karena itu,  hakim MK seharusnya tidak lagi menangani perkara yang bisa menimbulkan conflict of interest seperti perkara sengketa pilkada. Di samping itu, para hakim MK juga belum tentu mengerti dan menguasai daerah di mana terjadi sengketa pilkada. \"Apalagi terjadi di daerah-daerah yang jauh dari pantauan dan sorotan media. Inilah sekadar masukan untuk menjaga martabat MK, supaya tidak terjebak hal-hal yang bersifat teknis, sehingga tidak terjadi conflict of interest,\" imbuhnya. (dim/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: