Begini Pengakuan Nia Ramadhani Mulai Kapan Konsumsi Sabu

Begini Pengakuan Nia Ramadhani Mulai Kapan Konsumsi Sabu

ARTIS Nia Ramadhani akhirnya mengungkap kapan dirinya mulai mengkonsumsi sabu. Hal tersebut diketahui ketika istri Ardi Bakrie tersebut menjalani sidang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Di hadapan hakim, Nia Ramadhani, mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan Hakim di PN Jakpus. Nia bercerita bahwa barang haram tersebut dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Artis berusia 31 tahun itu mengaku, merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

“April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali,” katanya, di PN Jakpus, Kamis, 16 Desember 2021.

“Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya,” lanjutnya.

Menurutnya, saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang dia dapatkan bertolak belakang dari harapannya.

Dia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

“Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, ‘Nia enggak patut untuk sedih’,” ungkapnya.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

“Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy,” ujarnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa pukul 10.00 WIB memperingatkam ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: