Libur Nataru 2021, Tidak Ada Penyekatan di Kota dan Kabupaten Cirebon

Libur Nataru 2021, Tidak Ada Penyekatan di Kota dan Kabupaten Cirebon

CIREBON - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Desember 2021 hingga Januari 2022 di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon tidak akan ada penyekatan. Hanya pengendalian mobilitas.

Ketua Dewan Kode Etik Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), Eddy Suzendi mengatakan, dalam momen libur Nataru pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP melaksanakan implementasi aturan baik Inmendagri maupun Permenhub.

\"Terkait pelaksanaannya, ada 13 posko di Kabupaten Cirebon dan 3 posko di Kota Cirebon,\" kata Eddy, kepada radarcirebon.com, Selasa (21/12/2021).

Ditegaskan dia, sesuai dengan Inmendagri, tidak ada penyekatan. Hanya menjaga mobilitas dari masyarakat.

\"Intinya bersama kepolisian, Satpol PP dan TNI mulai tanggal 24 ada di jalan raya untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat bepergian,\" katanya.

Kemudian, kendaraan pariwisata akan dilakukan ramp check. Termasuk pengemudi dan kesiapannya.

Hal ini dilakukan agar penyedia jasa tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan.

\"Kami datangi pool bus baik AKDP, AKAP maupun pariwisata. Nanti kami datangi satu-satu,\" tuturnya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: