BRI Digugat Nasabah Hampir Rp 1 Triliun

BRI Digugat Nasabah Hampir Rp 1 Triliun

BANK Rakyat Indonesia (BRI) digugat hampir Rp 1 triliun oleh seorang nasabah prioritas, Indah Harini karena dianggap melakukan kesewenang-wenangan. Gugatan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan dana yang disebut salah transfer kepada Indah Harini dalam rekening tabungan valas Great Britain Pound (GBP) sebesar 1.714.842 GBP yang nilainya sekitar Rp 28 miliar.

Salah satu kuasa hukum Indah, Chandra mengatakan, BRI telah melakukan kesewenang-wenangan, di antaranya melakukan klaim sepihak pada 6 Oktober 2020 melalui account officer BRI yang menyebut terjadinya kekeliruan.

\"Itu pun hanya melalui telepon dan menyodorkan kertas kosong, kemudian klien kami diminta untuk mengisi, mengembalikan dana tersebut,\" ujar Chandra seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL di akun YouTube Realita TV, Rabu (22/12).

Yang kedua, memblokir rekening valas GBP dari 6 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021 tanpa pemberitahuan dan izin nasabah. \"Blokir itu kemudian dibuka Bank BRI setelah penetapan tersangka. Jadi klien kami sudah ditetapkan tersangka, kemudian rekening yang diblokir dibuka kembali oleh BRI. Tentu itu patut dipertanyakan,\" jelas Chandra.

Ketiga, kesewenangan BRI yaitu, melaporkan Indah hingga ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Padahal, kata dia, kliennya sudah menunjukkan iktikad baik.

\"Ini bank besar, bank plat merah. Kalau dia mengklaim terjadi kekeliruan, bayangin 11 bulan dalam rentan waktu yang berbeda, 2019 dan 2020, berarti akhir tahun sudah tutup buku dong. Kalau ada kekeliruan, problem ada dalam laporan itu,\" terang Chandra.

Di dalam UU transfer dana, jelasnya, bank wajib memberikan laporan internal dan memberikan laporan berkala kepada pihak berwenang, yakni OJK dan BI. \"Kalau sudah ditutup akhir tahun tidak ada masalah, pertanyaannya bagaimana itu laporannya? Ini nasabah prioritas dibeginikan, apalagi nasabah yang bukan prioritas,\" sambung Chandra.

Sementara itu salah satu kuasa hukum lainnya, Hendri mengatakan, kliennya telah mengajukan gugatan ke BRI, yakni gugatan perbuatan melawan hukum. Kesalahan transfer yang dilakukan dinilai sebagai kelalaian perbankan, bukan nasabah. Namun yang terjadi, perbankan justru mempidanakan nasabah prioritas.

\"Itulah alasan-alasan kami dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu dengan meminta ganti kerugian hampir Rp 1 triliun,\" kata Hendri.

Kronologi versi Kuasa Hukum Indah

Nasabah atas nama Indah membuka rekening tabungan valas GBP karena alasan untuk keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh United Kingdom, Inggris. Selama di UK, Indah melakukan berbagai transaksi, kemudian mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar, seperti kupon undian berhadiah yang berjumlah kurang lebih sekitar 17 lembar dan dimasukkan ke dalam dropbox yang tersedia di UK. Tax refund dan kupon tersebut diminta indah dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP Bank BRI.

Setelah kembali ke Indonesia, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan valas GBP milik Indah pada 25 November 2019 sebanyak tiga kali transaksi. Pada 10 Desember 2019 sebanyak empat kali transaksi dan pada 16 Desember 2019 sebanyak dua kali transaksi.

Pada 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor BRI untuk mencetak rekening koran dan menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit account guarantee. Selanjutnya Customer Service (CS) membuat laporan kepada divisi pelayanan dan kemudian memberikan trouble ticket dengan nomor trouble ticketnya 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke CS BRI perihal dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit account guarantee. Setelah dicek, CS BRI menyatakan tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain. Pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: