Pembunuh Rita Divonis 15 Tahun

Pembunuh Rita Divonis 15 Tahun

CIREBON - Pelaku pembunuhan Rita (20), perempuan muda yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di pematang sawah Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, akhirnya divonis selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, kemarin (9/10). Sidang dengan agenda putusan hukum yang dipimpin langsung Hakim Ketua Lucius Sunarno SH MH tersebut, menghadirkan terdakwa Iwan alias Gunawan (20), Warga Blok Karang Jambe, Desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sidang tersebut mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, terdakwa Iwan alias Gunawan dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Rita sesuai dengan pasal 338 KUHPidana dan dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan Sartani SH pada persidangan sebelumnya. Sempat terjadi kericuhan di luar ruang persidangan. Belasan orang dari keluarga korban memprotes pihak pengadilan dan kejaksaan yang tidak memberitahukan adanya perubahan jadwal persidangan tersebut. Pihak keluarga korban juga kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu rendah memberikan hukuman terhadap terdakwa. Padahal, keluarga berharap terdakwa dihukum mati atau seumur hidup atas tindakan kejinya. “Kami datang sekitar pukul 11.30 WIB, karena biasanya jadwal sidang hari Rabu siang hari. Kami dan keluarga kaget mendengar dari petugas PN Sumber kalau sidang vonis sudah selesai saat kami baru tiba di pengadilan.  Jelas kami kesal karena pihak pengadilan tidak memberitahu keluarga bahwa jadwal sidang dimajukan,” ujar Rohati (38) kakak kandung korban kepada Radar di Pengadilan Negeri Sumber, kemarin. Sementara itu, Sartani SH selaku jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan itu mengatakan, pihaknya sudah memberi penjelasan kepada pihak keluarga bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah maksimal sesuai pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. “Kami meminta agar pihak keluarga memahami bahwa hakim sudah memberikan hukuman terberat dan jaksa menerima vonis tersebut tanpa pertimbangan lebih lanjut. Vonis itu juga sesuai dengan keterangan dari 13 saksi dari kami selaku penuntut umum. Sedangkan terdakwa tidak memiliki saksi yang meringankan dirinya,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sitiwinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan muda di tengah jalan area persawahan, tepatnya di Jalan Gotrok desa tersebut. Mayat yang diidentifikasi bernama Rita (22) warga Blok Penggung, RT/RW 10, Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, itu diduga korban pembunuhan. Pada beberapa bagian tubuh korban terdapat luka akibat hantaman benda tumpul. Terutama di bagian wajah dan leher bawah dagu korban terdapat luka sayat senjata tajam dengan panjang sekitar 6 cm dan lidah korban pun mengalami luka robek. Mayat korban pertama kali ditemukan tewas oleh sejumlah warga setempat yang hendak melintasi jalan tersebut pada Senin (6/5) tahun lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan ke aparat desa setempat, lalu diteruskan ke polisi sekitar pukul 06.00. Petugas dari Polsek Klangenan dan Polres Cirebon yang menerima laporan tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Terdakwa Iwan alias Gunawan yang berhasil ditangkap polisi mengaku dirinya membunuh karena terdesak diminta menikahi korban yang merupakan kekasihnya sendiri. \"Sumpah saat itu saya khilaf dan gelap mata, karena pacar saya minta dinikahi. Saya pukul leher belakangnya dan menarik rambutnya lalu membenturkan kepalanya ke pembatas jalan di samping pematang sawah desa,\" kata terdakwa Iwan beberapa waktu lalu saat ditemui Radar di Mapolres Cirebon Kabupaten. (rdh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: