Polisi Diminta Ungkap Laki-laki yang Bersama Cassandra Angelie, Pasti Bukan Orang Biasa
JAKARTA - Sosok laki laki yang bersama Cassandra Angelie saat ditangkap karena prostitusi, diminta agar diungkap ke publik. Demikian disampaikan oleh Komnas Perempuan kepada polisi.
Diyakini, laki-laki tersebut bukan orang sembarangan. Apalagi bisa bersama Cassandra Angelie yang disebutkan tarif kencannya mencapai Rp30 juta.
Belum lagi fakta bahwa penangkapan itu, dilakukan di sebuah hotel mewah di Jakarta, yang tentunya juga tidak murah.
Sejauh ini, polisi tidak mengungkap siapa pria hidung belang yang ketika ditangkap ada di kamar bersama Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, sosok pria tersebut berasal dari kalangan tertentu, tanpa menyebut lebih rinci.
\"Dari kalangan tertentu,\" sebut Zulpan, kepada wartawan, usai konferensi pers.
Polisi hanya menyampaikan dalam konferensi pers itu, bahwa terdapat empat orang tersangka yang dijerat dengan sejumlah pasal.
Yakni, Cassandra Angelie, kemudian tiga orang lainnya yang merupakan muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26).
Mereka dijerat dengan pasal Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Khusus untuk para muncikari juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga meminta agar konsumen yang menggunakan jasa Cassandra agar dijerat dengan Pasal 12 UU 21 tahun 2007, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.
Komnas Perempuan juga menilai, seharusnya Cassandra ditempatkan sebagai korban, bukan sebagai tersangka. (yud)
Baca juga:
- Thailand Juara AFF, Taklukan Indonesia lewat Agregat 6-2
- Mulai 12 Januari Vaksinasi Booster, Terkait Omicron, Menhub Minta Waspadai Lonjakan Mobilitas
- Imbang Lawan Indonesia, Thailand Berhasil Angkat Trofi Piala AFF 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: