BPS Catat Nilai Tukar Petani Naik 1,08 Persen di Desember 2021

BPS Catat Nilai Tukar Petani Naik 1,08 Persen di Desember 2021

BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai tukar petani (NTP) nasional sebesar 108,34 per Desember 2021. Angkanya naik 1,08 persen dari November 2021 yang mencapai 107,18.

Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan, kenaikan NTP dipengaruhi oleh peningkatan berbagai sektor, terutama bidang hortikultura.

“Tertinggi ada di sektor hortikultura yang naik 6,39 persen menjadi 102,70,” kata Margo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/1/2021).

Margo merinci, subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,40 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 0,91 persen, subsektor peternakan naik 0,20 dan subsektor perikanan naik 0,76 persen.

Di sisi lain, nilai tukar usaha petani (NTUP) juga ikut naik 1,40 persen menjadi 108,52 pada Desember 2021. Kenaikan tersebut diambil dari selisih antara indeks harga terima petani yang lebih besar dibandingkan dengan indeks biaya produksi dan barang modal.

“Seluruh subsektor NTUP tercatat naik. Rinciannya, subsektor tanaman pangan 0,85 persen, subsektor tanaman hortikultura 6,96 persen,” terangnya.

“Kemudian, subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,79 persen, subsektor peternakan 0,57 persen, dan subsektor perikanan 1,07 persen,” imbunya.

NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun dengan biaya produksi. (fin)

BACA JUGA:

·  PPKM di Tahun 2022 Diperpanjang, di Jawa Barat Tidak ada Level 3, Kabupaten Cirebon Level 1, Kota Cirebon Level 2

·  Terlibat Prostitusi, Deretan Artis Sinetron Ini Bakal Diperiksa Polisi, Satu Jaringan dengan Cassandra Angelie

·  20 Warga Jawa Barat Terpapar Omicron, Dikarantina di Jakarta, Pulang dari Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: