Majelis Hakim: Nia Ramadhani Bukan Kecanduan, tapi Ketergantungan

Majelis Hakim: Nia Ramadhani Bukan Kecanduan, tapi Ketergantungan

NIA Ramadhani, Ardi Bakrie, seta sopirnya secara mengejutkan divonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.

Menurut majelis hakim, yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis.

“Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis,\" jelas majelis hakim di PN Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan Nia Ramadhani cs.

Gejala-gejalan kecanduan dinyatakan tak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.

Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika.

Tahun 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya.

“Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik,\" ucap majelis hakim.

\"Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga,\" lanjut majelis hakim.

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.

\"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa,\" kata majelis hakim.

\"Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu,” tegasnya.(ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: