Geng Motor Pelaku Penyerangan di Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Geng Motor Pelaku Penyerangan di Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

CIREBON - Geng motor pelaku penyerangan di Desa Karangmangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, kini telah ditangkap Polresta Cirebon.

Seperti diketahui, penyerangan geng motor yang dilakukan di Kecamatan Babakan berujung satu orang meninggal dunia.

Akibatnya, para pelaku yang juga anggota geng motor itu, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol, Arief Budiman mengatakan, para pelaku diancam dengan tiga pasal sekaligus.

Yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 351 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara.

Adapun ketiga pelaku yang merupakan anggota geng motor Racing Pilots of Moon (RPM) Cirebon berasal dari beberapa daerah.

Pelaku pertama adalah SRN warga Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Pelaku kedua, Rmd warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Terakhir BM warga Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Dalam penganiayaan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: