Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas-HAM menolak, Ini Alasannya
JAKARTA - Komnas HAM menanggapi tuntutan hukuman mati Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, yang kini dalam persidangan.
Menurut Komnas HAM Herry Wirawan perlu dihukum seberat-beratnya dengan penjara maksimal seumur hidup, tanpa harus menjalani hukuman mati.
Komnas HAM tolak hukuman mati, karena pelanggaran terhadap hak hidup seseorang. Sehingga tidak boleh dikurangi hak hidupnya.
Tak hanya dalam kasus Herry Wirawan, Komnas HAM tolak hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
\"Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati,\" kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, seperti dilansir dari VOI, Kamis (13/1/2022).
Menurut dia, Herry Wirawan memang pantas dihukum seberat-beratnya. Tetapi tidak dengan hukuman mati.
Herry bisa dikenakan tuntutan hukuman penjara secara maksimal yakni, seumur hidup. Komnas HAM juga menolak diterapkannta hukuman kebiri kimia.
Seperti diketahui, hukuman mati merupakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam persidangan pembacaan tuntutan.
Dalam sidang itu, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta tuntutan tambahan dikabulkan yakni, kebiri kimia, pembayaran denda hingga uang repatriasi kepada korban yang nilainya ratusan juta.
Kajati Jabar beralasan, kejahatan yang dilakukan Herry di luar batas kemanusiaan. Apalagi menggunakan embel-embel agama dalam melakukan tindakan bejat tersebut. (yud)
Baca juga:
- Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan: Jangan Dikurangi Hak Hidupnya
- Siswa SMP Konvoi Bawa Celurit dari 4 Sekolah di Plumbon dan Palimanan, saat Didatangi Bolos
- Seragam Satpam akan Diganti karena Terlalu Mirip Polisi, Bakal Jadi seperti Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: