Larangan Ekspor Batu Bara Dibuka dengan Syarat, Luhut: Harus Diawasi Bersama

Larangan Ekspor Batu Bara Dibuka dengan Syarat, Luhut: Harus Diawasi Bersama

LARANGAN ekspor batubara tidak sepenuhnya dicabut. Ada beberapa catatan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama stakeholder terkait.

PLN melaporkan, status stok batubara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP. Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, maka diambil beberapa keputusan.

Berdasarkan pertimbangan stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading (muatan) batubara per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan dilepas untuk melakukan ekspor.

Selain itu, ke depan perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah. Antara lain, perusahaan diizinkan memulai ekspor di tahun 2022 khusus untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO (domestic market obligation) 100 persen di tahun 2021.

Untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontrak dan DMO tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 139/2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Untuk perusahaan batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM 139/2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara.

Menko Luhut mengingatkan, semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1).(rmol)

BACA JUGA:

·  Ustadz Yusuf Mansur Digugat 98 Triliun, Kerugian Imateriil Rp100 Miliar, Dianggap Telah Ingkar Janji Investasi

·  14 Kasus Omicron Jawa Barat, Termasuk Cirebon, Indramayu, Majalengka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: