Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Motor

Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Motor

CIREBON - Kepolisian Sektor (Polsek) Cirebon Selatan Timur membekuk 3 anggota geng motor XTC, Sabtu (12/10). Ketiga anggota geng motor tersebut adalah Ar (16), Warga Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Ju (17) dan Ot (17) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ketiga anggota geng motor tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kota dan Kabupaten Cirebon. Ketiga anggota geng motor itu ditangkap lantaran kedapatan mencuri sebuah motor Honda Beat nopol E 4530 MX milik Abdul Azis (18), warga Desa Setupatok. Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/10) malam sekitar pukul23.30 WIB. Saat itu Azis bersama rekannya sedang mencari warung nasi goreng dengan menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jl Manggarai Bumi Kalijaga Permai Kecamatan Harjamukti, dari arah berlawanan, datang dua pelaku menggunakan sepeda motor. Kemudian, salah seorang pelaku yakni Ar (17), langsung mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban. Beruntung sabetan golok hanya mengenai bagian depan sepeda motor. Lantaran takut, korban bersama rekannya pun kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Tak lama dari kejadian tersebut, korban mencoba kembali ke lokasi kejadian namun sayangnya, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Dugaan sementara, pelaku melakukan pencurian lantaran korban adalah anggota geng motor yang baru keluar. Kapolsek Seltim Kompol Sutisna mengatakan, jumlah pelaku sebenarnya 4 orang. Satu pelaku lainnya yakni Ro merupakan DPO pihak kepolisian. \"Yang kami tangkap sebenarnya empat orang. Tapi ternyata satu orang ini tidak ikut campur. Kini kami sedang melakukan pencarian satu orang lagi yakni Ro yang terlibat dalam pencurian ini,\" bebernya. Akibat aksi yang dilakukan, para pelaku dijerat pasar 365 KUHAPidana dengan hukuman 9 tahun penjara. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Mengingat jaringan geng motor masih berkeliaran. \"Setelah kami selidiki ternyata geng motor ini memiliki jaringan, dan rata-rata berasal dari luar Kota Cirebon. Akibat tindakan ini, para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, di mana dijerat hukuman 9 tahun penjara,\" tukasnya. Sementara itu, salah satu pelaku, Ar membantah bila dirinya melakukan tindak pencurian. Dirinya mengaku tidak bermaksud melakukan pencurian, melainkan hanya sebatas menakut-nakuti. \"Tidak ada maksud mencuri. Saya bawa golok juga hanya untuk nakut-nakuti saja,\" tukasnya. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: