Heru Hidayat Tak Divonis Mati, Kejaksaan Langsung Ajukan Banding Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis nihil terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat. Kejaksaan menilai, putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Upaya banding ini ditempuh lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru. Padahal, menurut pihak Kejaksaan, Heru telah terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara dalam kasus PT. ASABRI. Sebelumnya, Heru juga sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Baca juga:Makam Upin Ipin Viral, Benarkah Berasal dari Indonesia? Ternyata Ini Kisah di Balik Nama Tersebut
Leonard merinci, Heru Hidayat sudah merugikan negara sebesar Rp 39,5 triliun dari dua kasus korupsi, yakni kasus PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.
“Pada putusan sebelumnya pada kasus PT. Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup, sementara dalam perkara PT. ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara,” sesal Leonard.
Terlebih, Heru Hidayat dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Apabila mendapatkan potongan hukuman, maka Heru Hidayat akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan.
Baca juga:Viral! Ibu Ingin Melahirkan Harus Ditandu Akibat Kondisi Jalan Buruk, Begini Nasib Jabang Bayinya
“Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” tegas Leonard.
Dalam putusannya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.
Vonis nihil ini artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan Undang-Undang. Karena Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Baca juga:Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Penghentian Umrah
Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun. Hukuman Heru Hidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni pidana hukuman mati.(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: