Menteri PPPA Setuju Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Yang Diberikan Kepada Herry Wirawan

Menteri PPPA Setuju Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Yang Diberikan Kepada Herry Wirawan

SUMEDANG-Predator seksual Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 anak didiknya, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Namun, hal itu malah mengundang pro dan kontra terutama datang dari Komnas HAM. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunhan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati atau lebih dikenal dengan nama Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga mengatakan tuntutan yang di berikan oleh Kajati itu sudah mengacu kepada indah undang perlindungan anak. Pasal yang di terapkan, Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Viral, Ada Guru Bahasa Jepang Cantik di SMKN Susukan: Jadi Pengen Sekolah Lagi!

\" Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindugan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5,\" ucap Bintang Puspayoga bersama Kajati Jawabarat Asep N Mulyana

Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksuak.

Nah inikan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku,\" tambah Bintang

BACA JUGA:Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas-HAM menolak, Ini Alasannya

Masih Kata Bintang Puspayoga, seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu dirinya mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.

\"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban,\" ungkap Bintang

Bintang menambahkan anak-anak yang menjadi korban dan anak-anak yang dilahirkan oleh korban akibat perbuatan pelaku harus benar-benar menjadi perhatian bersama demi keberlangsungan hidupnya.

\"Diantara korban ada anak-anak yang juga sudah punya bayi-bayi yang harus menjadi perhatian demi keberlangsungan hidupnya,\" pungkas Bintang(kga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: