Akankah Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Rujuk? Begini Kata Kuasa Hukum…

Akankah Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Rujuk? Begini Kata Kuasa Hukum…

JONATHAN Frizzy dan Dhena Devanka kembali melanjutkan sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (20/1/2022).

Dalam proses sidang perceraian itu, Jonathan Frizzy membawa pamannya yakni Jason dan seorang make-up artist sebagai saksi.

Jason memberikan penjelasan terkait dengan kondisi rumah tangga dari Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka.

Menurutnya, kondisi yang ada saat ini memang sedang dalam keadaan yang sulit dan mustahil bisa rujuk lagi.

BACA JUGA:Jokowi: Perwira TNI Polri Tidak Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Kecuali…

BACA JUGA:Dilakukan Bertahap, Ini Bocoran Pemindahan ASN ke Ibu Kota Baru

Selain itu Jason menuturkan bahwa kedua belah pihak juga sudah saling bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

\"Sudah tidak bisa diselamatkan (kondisi rumah tangga Jonathan dan Dhena) karena dua duanya sudah dipertemukan antar dua keluarga juga,” kata Jason saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

“Kita udah buat deal keluarga juga, tapi besoknya udah bisa berubah semuanya. Tidak bisa diselamatkan lagi menurut saya,\" ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jonathan Frizzy yakni Sinartha Bangun juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki rencana untuk rujuk dengan Dhena.

Selain itu Sinartha mengatakan bahwa kliennya dengan Dhena sudah berpisah dan tidak bisa untuk dipersatukan lagi.

\"Perlu diingatkan kepada media, beberapa media yang kita dengar ada rencana rujuk, ada rencana akur kembali sama seperti pamannya Jonathan Frizzy itu sudah pisah gak bisa disatukan lagi sesuai apa yang dikatakan Jonathan Frizzy di sidang pertama,\" tuturnya.

Sinartha juga membantah kabar yang mengatakan bahwa Jonathan Frizzy yang ingin rujuk dengan Dhena.

\"Jonathan Frizzy tidak pernah menawarkan rujuk atau bersatu kembali dengan pendiriannya,\" pungkasnya.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: