Anas: 1.000 Persen Siap Ditahan Andi Bakal Tulis Buku di Dalam Tahanan

Anas: 1.000 Persen Siap Ditahan Andi Bakal Tulis Buku di Dalam Tahanan

JAKARTA - Anas Urbaningrum menyadari posisinya yang terancam menyusul penahanan Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis lalu (17/10). Tersangka pemberian hadiah (gratifikasi) proyek Hambalang itu menegaskan kesiapan menyusul pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang akan memasukkannya ke dalam tahanan. \"Soal ditahan atau tidak, itu hanya urusan tempat. Kalau urusan itu (ditahan), 1.000 persen siap,\" kata Anas dalam dialog bertema politik dinasti yang diadakan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin (18/10). Ucapan Anas merujuk pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga ketua umum Partai Demokrat, yang membantah tudingan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq soal kedekatannya dengan Bunda Putri. Kamis (10/10), dalam jumpa pers, SBY menggunakan ungkapan \"1.000 persen bohong\" untuk mengomentari tudingan Luthfi tersebut. Anas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji semasa Anas menjadi anggota DPR pada 2009. Hadiah itu menyangkut proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan proyek sport center Hambalang. Di luar kasus gratifikasi, KPK saat ini juga menyelidiki dugaan penggunaan dana proyek Hambalang untuk dana pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut Anas, siapa saja boleh disangka melakukan tindak pidana korupsi. Namun, kata dia, penyandangan status tersangka itu harus didasarkan atas bukti-bukti kuat bahwa orang tersebut memang layak dijadikan tersangka. \"Tidak boleh dipaksa-dipaksa untuk bersalah. Dicari-cari gimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil,\" tutur mantan anggota KPU tersebut. Anas juga berharap penahanan para tersangka kasus Hambalang, termasuk dirinya kelak, harus dilakukan secara adil. Menurut dia, itu penting karena adil dan objektif bisa menjadi pintu pembuka tabir kebenaran. Di bagian lain, KPK melanjutkan penyidikan kasus gratifikasi Anas. Tim penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui penerimaan hadiah terkait dengan proyek Hambalang. Kali ini yang menjadi saksi adalah beberapa mantan dan pimpinan dewan pimpinan cabang (DPC) Demokrat. Mereka antara lain Tri Dianto (mantan ketua DPC Demokrat Cilacap), Eko Kusnomo (mantan ketua DPC Tegal), Bambang Susilo (mantan ketua DPC Blora), dan Tety Indarti (pelaksana tugas ketua DPC Wonogiri). Di antara empat saksi tersebut, Tri dan Bambang mangkir dari panggilan. Khusus untuk Tri, dia ngambek tidak mau datang setelah KPK mengirimkan surat panggilan ke tiga alamat rumahnya. Yang dianggapnya masalah pelik, tiga rumah itu dihuni istri-istrinya. Menurut Tri, KPK tidak profesional dan mengganggu privasinya. \"Saya mau datang kalau KPK minta maaf soal surat panggilan. Karena KPK melayangkan surat panggilan dan dialamatkan ke rumah istri-istri saya,\" cetus Tri kemarin. Loyalis Anas tersebut mengaku menjadi sasaran amarah keluarga tiga istrinya. Mereka mengira Tri ikut bermain dalam proyek Hambalang. Selain mendesak KPK meminta maaf, Tri \"mengatur\" penyidik agar mengirimkan surat panggilan ke alamat di KTP-nya saja. Kalau tidak, bukan tidak mungkin dia akan kembali mangkir. Tri tidak takut kalau dipanggil paksa karena merasa tidak bersalah. \"Saya cuma minta KPK juga menghormati keluarga dan privasi saya,\" tegas pria yang pernah menjadi pengusaha jamu itu. Kalau hadir, Tri akan ditanya soal gratifikasi yang diterima Anas. Mungkin pertanyaan juga menjalar ke kongres Demokrat. Banyak kabar tidak sedap dari pelaksanaan kongres itu. KPK sempat memeriksa beberapa pekerja hotel tempat kongres digelar. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat panggilan Tri ke tiga alamat. Namun, dia menolak disebut melanggar privasi. Menurut Johan, langkah KPK sudah tepat karena sesuai dengan prosedur standar operasi, yakni mengirim surat panggilan ke tempat yang bersangkutan tinggal. \"Karena yang diterima KPK ada tiga tempat, maka dilayangkan ke semua tempat itu. Untuk menghindari alasan ketidaktahuan juga,\" terangnya. Karena tidak ada alasan jelas mangkir, institusi pimpinan Abraham Samad itu berencana memanggil lagi. Kalau tetap tidak mengindahkan, pada panggilan berikutnya Tri akan dijemput paksa. Disinggung seberapa penting Tri bagi pemeriksaan kasus Anas, Johan menyebutkan, semua saksi penting. Itulah mengapa pihaknya akan melakukan prosedur jemput paksa kalau Tri masih mangkir. \"Kan lebih enak, tidak ada alasan nggak tahu. Yang membuka dilayangkan di tiga rumah sampai disebut melanggar privasi kan dia. Bukan kami, kok jadi dibolak-balik,\" cetus Johan. Sementara itu, baru sehari Andi Mallarangeng ditahan, keluarganya mulai tidak sabar untuk segera mengeluarkan tersangka kasus Hambalang tersebut dari tahanan KPK. Mereka sedang mencari cara agar bisa membebaskan mantan Menpora itu secepatnya. Hal tersebut disampaikan Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Andi, yang kemarin datang menjenguk. Dia datang bersama adik Andi, Rizal Mallarangeng, dan dua kuasa hukum lainnya, yakni Ifdhal Kasim dan Harry Ponto. Salah satu celah yang akan dimainkan adalah keberatan atau tidaknya Andi ditahan. \"Menurut undang-undang, kalau sudah ada penahanan, bisa ajukan keberatan kepada atasan dari penyidik. Selain itu, ada praperadilan,\" terang Luhut. Namun, opsi ke pengadilan disebutnya belum dibicarakan. Masih seputar keberatan atau tidaknya mantan juru bicara presiden itu ditahan. Luhut menjelaskan, opsi keberatan tersebut bisa dipakai karena saat pemeriksaan terakhir belum masuk pada substansi perkara. Dia tidak melihat adanya pertanyaan yang menjurus pada benar tidaknya Andi menyalahgunakan wewenang. Termasuk pertanyaan seputar tindakan melawan hukum apa saja yang dilakukan kliennya. \"Belum ada pertanyaan seputar itu,\" jawabnya saat ditanya apakah penyidik sudah mencerca Andi soal kerugian negara. Sesuai dengan laporan audit investigatif tahap II Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kerugian Rp 463,67 miliar. Oleh KPK, Andi disebut memiliki peran merugikan negara. Tim penyidik lantas menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi sendiri dijadikan tersangka oleh Samad cs sejak 2012. Rizal tidak banyak bicara soal kasus hukum yang menimpa kakaknya. Dia mengatakan membawa beberapa buku agar menjadi teman Andi di tahanan. Buku-buku favorit dibawa karena dia tahu Andi gemar membaca dan pasti kesepian saat berada di balik jeruji besi. \"Mau jenguk. Bawa buku banyak,\" kata Rizal. Buku-buku tersebut berjenis novel sastra. Apalagi yang mengulik sejarah dan misteri, seperti karangan Dan Brown (penulis Da Vinci Code). Setelah menjenguk Andi, Rizal mengaku senang karena melihat kakaknya dalam kondisi sehat. Nah, dari kebiasaan membaca itu, Andi mengaku punya obsesi tersendiri. Dia berniat menulis sebuah buku. Entah seperti apa nanti, yang pasti Rizal mengatakan, bakal ada karya dari balik penjara. Salah satu kemungkinannya adalah membukukan pleidoi yang akan dia sampaikan di pengadilan. Untuk kunjungan selanjutnya, selain buku, bisa jadi mereka akan membawa makanan. Kemarin mereka tidak membawa karena belum tahu boleh atau tidak. \"Dia (Andi) sehat sekali. Dia cerita makan nasi dengan sekerat tahu. Tapi diceritakan sambil tertawa dan tidak kelihatan susah. Katanya, ada teman yang kasih sambal,\" terang Rizal. Menanggapi protes kuasa hukum Andi, Johan Budi tidak mempermasalahkan. Menurut dia, pihak yang kurang berkenan dan merasa dirugikan KPK bisa mengambil langkah hukum. \"Itu hak mereka untuk menempuh jalur hukum,\" ucapnya. (dim/c9/agm)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: