Konsultasi Soal Penambahan Wilayah, Komisi I DPRD Kota Cirebon Datangi Kemendagri

Konsultasi Soal Penambahan Wilayah, Komisi I DPRD Kota Cirebon Datangi Kemendagri

CIREBON - Menindaklanjuti rencana pemekaran atau perluasan wilayah Kota Cirebon, Komisi I DPRD Kota Cirebon mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (25/1/2022).

Rombongan Komisi I DPRD Kota Cirebon tersebut diterima dan langsung melakukan konsultasi oleh Tim Direktorat Otonomi Daerah (Otda) bidang administrasi kewilayahan dan penataan daerah.

Dani Mardani, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon kepada radarcirebon.com mengatakan, dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa pembahasan.

\"Yang pertama, bahwa penyesuain daerah sangat dimungkinkan melalui mekanisme perubahan batas wilayah sebagaimana diatur dlm pasal 48 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).

Kemudian yang kedua, pengaturan mengenai perubahan batas wilayah dalam bentuk undang-undang, sehingga perlu menderegulasi ketentuan UU  No 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kota besar di lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta sebagai dasar hukum pembentukan daerah kota Cirebon,\" imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: