Masih Ada 177 TKI Terancam Hukuman Mati

Masih Ada 177 TKI Terancam Hukuman Mati

INDRAMAYU - Tunggakan pemerintah untuk menyelamatkan TKI dari ancaman vonis mati masih besar. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebutkan, masih ada 177 TKI di penjuru dunia yang masih terancam vonis mati. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menuturkan, mayoritas TKI yang terancam hukuman mati tersangkut kejahatan narkoba. Dia memperkirakan dari 177 TKI tadi, ada sekitar 80 persen yang tersangkut kejahatan narkoba. \"Baik itu sebagai pengedar, kurir, atau penjual langsung,\" kata dia saat berkunjung ke basis TKI di Indramayu kemarin. Jumhur mencontohkan, di Tiongkok ada 22 TKI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Dia mengatakan, upaya meringankan hukuman untuk kasus narkoba ini cukup sulit. Namun Jumhur tetap berupaya meminta keringanan dari vonis mati menjadi kurungan penjara. Hingga saat ini, pemerintah berhasil mengupayakan keringanan hukuman dari vonis mati ke hukuman penjara untuk 133 orang TKI. Menurut Jumhur, upaya mendapatkan keringanan justru lebih mudah untuk TKI yang terjerat kasus pembunuhan. \"Apalagi pembunuhan yang disebabkan TKI tadi terancam dianiaya majikannya,\" katanya. Pada umumnya, keluarga korban pembunuhan memberikan ampunan untuk TKI yang menjadi pelaku. Pada kasus tertentu, kasus pembunuhan yang menjerat TKI sulit untuk mendapatkan ampunan. Misalnya ada cerita TKI yang membunuh anak majikannya. Pembunuhan itu terjadi karena TKI mengaku mendengar bisikan-bisikan untuk membunuh. Ke depan, perlu dibuat pelatihan psikologi calon TKI untuk menghindari kasus seperti ini. Saat berkunjung ke Indramayu, Jumhur juga ditemui oleh Darmen. Dia adalah ibu Nurhayati, TKI di Singapura yang awalnya dituntut hukuman mati, tetapi akhirnya divonis pengadilan hukuman kurungan 20 tahun. \"Saya pingin sekali menjenguk anak saya (Nurhayati, red) di Singapura,\" kata Darmen. Untungnya, Jumhur langsung mengabulkan permintaan ibu Nurhayati itu. Dia langsung diagendakan bertolak ke Singapura untuk menjenguk anaknya. Jumhur mengatakan, Nurhayati bisa bebas dari vonis mati karena saat membunuh majikannya usianya masih di bawah umur. \"Waktu itu, Nurhayati baru berumur 18 tahun,\" jelasnya. Meskipun sudah bebas dari ancaman vonis mati, Jumhur mengatakan pemerintah tetap akan meminta keringanan hukuman lagi. Kasus serupa juga bakal terjadi untuk Wilfrida Soik. TKI asal NTT itu saat ini sedang menjalani persidangan di Malaysia dengan tuntutan hukuman mati. Dia dituduh membunuh majikannya. Jumhur optimis Wilfrida bebas dari jerat hukuman mati karena saat kejadian pembunuhan itu, usianya masih di bawah umur. Saat ini Wilfrida sedang menjalani uji tulang belakang untuk mengetahui usianya secara medis. Sebab dari dokumen-dokumen, usia Wilfrida sudah dituakan oleh sponsor atau perusahaan pengerah TKI. \"Informasinya vonis Wilfrida diputuskan 17 November nanti,\" kata Jumhur. Selama ditahan, Jumhur mengatakan kondisi Wilfrida lumayan stabil. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: