Omicron Meluas, Ini Aturan Kemenag untuk Kegiatan di Rumah Ibadah

Omicron Meluas, Ini Aturan Kemenag untuk Kegiatan di Rumah Ibadah

radarcirebon.com - LONJAKAN kasus Covid-19 varian Omicron membuat Kementerian Agama kembali mengatur dan menertibkan pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa edaran juga dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta panduan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dilansir laman Kemenag, Senin (7/2/2022) ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

1. TEMPAT IBADAH

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan Jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang Jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah Jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 Jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah Jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah Jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah Jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah Jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: