Sekolah Swasta Terancam, Gurunya Bisa Ramai-ramai Ikut Seleksi PPPK
radarcirebon.com - KEBERADAAN sekolah swasta bisa terancam, menyusul kebijakan pemerintah yang memperbolehkan guru-guru sekolah swasta bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat untuk ikut seleksi PPPK seorang guru punya sertifikat sebagai pendidik. Sertifikat pendidik bisa diperoleh oleh guru-guru sekolah swasta yang sudah mendapatkan SK dari yayasan sekolah. Itulah yang mendorong guru-guru swasta tertarik dan mencoba untuk ikut seleksi PPPK.
Seorang pengamat pendidikan, Doni Koesoema, bahkan menilai kebijakan pemerintah tersebut bisa mendorong guru-guru swasta ‘bedol desa’ dan mendaftar jadi PPPK.
“Ini menimbulkan persoalan baru, karena guru-guru lama atau yang sudah mendapatkan SK di sekolah swasta, akan pergi untuk mendaftar PPPK,” kata Doni Koesome dalam sebuah siaran Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa.
Syarat sertifikat pendidik awalanya dari seleksi PPPK tahap dua. Kepemilikan sertifikat pendidik menjadi salah satu indicator bagian seleksi. Kebijakan ini juga sekaligus kebijakan tanpa diskriminasi. Siapapaun guru, mengajar dimanapun boleh untuk ikut seleksi PPPK, asal punya sertifikat pendidik.
Namun, kebijakan tersebut juga sekaligus memperkecil peluang bagi guru-guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri. Meskipun menggunakan seleksi, tetapi sedikit banyak jatah kursi di PPPK akan terisi oleh guru-guru dari sekolah swasta.
Dampak lain, sekolah-sekolah swasta akan kekurangan guru, karena jika guru-guru ikut seleksi dan lulus menjadi PPPK, mereka akan ditugaskan di sekolah-sekolah negeri. \"Ini kerugian bagi yayasan pengelola sekolah swasta,\" kata Doni.(ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: