Camat Perintahkan Semua Agen E-Warung Pindah Suplier dengan Mengatasnamakan Bupati Cianjur

Camat Perintahkan Semua Agen E-Warung Pindah Suplier dengan Mengatasnamakan Bupati Cianjur

Radarcirebon.com,Cianjur - Camat Takokak, Cianjur, diduga telah interpensi dengan memerintahkan e-Warung untuk mengganti suplier yang sudah dia siapkan. Bahkan mereka mengaku bahwa usulan Camat tersebut perintah langsung Bupati Cianjur.

Cecep, salah seorang Agen e-Warung, Desa Waringinsari, Takokak, mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan untuk pindah suplier baru, jika memang suplier yang saat ini memasok ke daerah mereka melarang Agen e-Warung untuk membeli komoditi kepadanya.

\"Kami sebagai Agen e-Warung siap kapanpun kalau memang memang suplier awal sudah tidak mau nyuplai. Cuman kami mohon kalau pun harus diarahkan ke suplier lain meskipun itu tidak ada dalam Pedum, coba silahkan konfirmasi kepada suplier awal biar ada etika,\" ujarnya beberapa waktu lalu.

Para Agen e-Warung mengaku heran, atas permintaan Camat Takokak terkait peralihan suplier, mengingat selama ini tidak ada masalah atau kendala yang dialami Agen e-Warung.

BACA JUGA:

·  Bupati Indramayu Tampilkan Tari Topeng Kelana Gandrung, Jadi Buah Bibir di HPN

·  Buaya Berkalung Ban Tertangkap, Berhasil Dilepas setelah 6 Tahun Gagal

\"Kurang tahu juga saya alasannya apa, karena selama ini udah mau 3 tahun tidak ada masalah,\" katanya.

Namun dia mengaku, berdasarkan pernyataan Camat Takokak saat melakukan pertemuan denga semua Agen e-Warung yang ada di Takokak, Jumat (4/2) lalu, di salah satu tempat wisata Desa Pasawahan, Takokak, bahwa kaitan permintaan supaya e-Warung beralih ke suplier lain merupakan perintah langsung dari Bupati Cianjur, Herman Suherman.

\"Jadi itu instruksi bupati langsung yang disampaikan kepada pak Camat. Itu kata pak Camat. Pemanggilan ini mungkin sosialisasi Pedum yang baru sesuai Surat Edaran (SE) bupati. Mungkin yang ke 2 pengarahan penggantian suplier,\" ungkap dia.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Breaking News: Kota Cirebon PPKM Level 3

·  Kota Cirebon PPKM Level 3, Begini Ketentuan PTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: